Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Seblak Kadaluarsa dari Cibitung

0

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona A Mapaseng menunjukan BB bumbu seblak "Cap Ratu" kadaluarsa hasil penggerebekan, di Mapolres Karawang.

banner 468x60

“Dua orang tersebut adalah pemilik saat ini masih saksi karena masih dalam pemeriksaan dugaan kuat bisa jadi tersangka dan dikenakan UU perdagangan dan perlindungan komsumen,”

BaskomNews.com – Setelah melalui proses pengembangan kasus dengan melakukan pemeriksaan dua saksi, Polres Karawang selanjutnya memburu pemasok bahan baku seblak kadaluarsa “Cap Ratu” di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil penggrebegan gudang bahan baku bumbu seblak kadaluarsa di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Satreskrim Polres Karawang mengungkap industri rumahan yang berlokasi di Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Karawang.

banner 336x280

Industri rumahan itu, dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, juga mengedarkan langsung kepada pedang kecil sekitaran wilayah Karawang khususnya di Cilamaya. “Di tempat tersebut didapatkan paket kecil bumbu seblak dengan ‘Cap Ratu’ yang siap jual,” kata Kapolres saat pres rilis di Mapolres Karawang, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Gudang Bahan Baku Bumbu Seblak Kadaluarsa “Cap Ratu” di Kotabaru Digeledah Polisi

Kemudian, industri rumahan itu dalam satu hari bisa menghabiskan sebanyak tiga kwintal tepung terigu untuk membuat bumbu racik seblak kadaluarsa ‘Cap Ratu’ itu. “Satu bungkus plastik kecil itu di jual kepedagang seharga Rp 2000,” tutur Kapolres.

Sementara ini, Polres Karawang berhasil menyita 40 karung tepung terigu kadaluarsa dan 20 karung garam tidak layak edar.

Polres Karawang juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap MK (46) tahun, pemilik industri rumahan yang berlokasi di Bayur kidul Cilamaya serta RMD (41) tahun, pemilik gudang tempat penampungan bahan baku pembuatan bumbu kadaluarsa itu.

“Dua orang tersebut adalah pemilik saat ini masih saksi karena masih dalam pemeriksaan dugaan kuat bisa jadi tersangka dan dikenakan UU perdagangan dan perlindungan komsumen,” ujar Kapolres.

Hingga kini, Polres Karawang masih mengejar pemasok bahan baku yang berasal dari Cibitung Kabupten Bekasi. “Pemasok dengan inisial ‘K’  tersebut kita tetapkan menjadi Data Pencarian Orang (DPO),” tandasnya. (pls)

banner 336x280