Masih Soal 2,9 Miliar, Ketua Dewas “Ogah” Komentar, Tapi Ini Bunyi Lengkap Surat Dirut PDAM ke Cellica
BaskomNews.com – Terkait misteri hilangnya duit Rp 2,9 miliar pembayaran hutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum, Nana Kustara “ogah” atau terkesan enggan berkomentar saat dimintai keteranganya oleh BaskomNews.com.
Kamis sore (6/12/2018), di lingkungan Stadion Singaperbangsa Karawang, secara kebetulan wartawan BaskomNews.com berpapasan dengan Nana Kustara. Namun saat dimintai wawancara terkait pesoalan ini, yang bersangkutan tidak mau untuk diwawancarai.
Namun demikian, berikut adalah bunyi lengkap Surat Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh kepada Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana :
Nomor : 696/124/Adum & Personalia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan arahan dan petunjuk
Berkenaan dengan laporan keuangan PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang Tahun 2017 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Moch. Zaenudin, Sukmadi & Rekan nomor ML-01.081/MJS-R/VI/2018 tanggal 14 Juni 2018, perihal managemen letter, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Tarum terdapat beberapa temuan yang tertuang dalam managemen letter Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk ditindaklanjuti ;
- Berdasarkan managemen letter tersebut terdapat temuan perbedaan data terhadap saldo hutang kepada PJT II Jati Luhur sebesar Rp 3.207.529.703,- (tiga miliar dua ratus tujuh juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga rupiah).
- Menindaklanjuti hal tersebut di atas kami telah melakukan penelusuran secara mendalam bersama SPI, para pihak rekonsiliasi dengan pihak PJT II per 31 Juli 2018 dengan hasil sementara sebagai berikut :
- Terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp 4.251.424.791,- dari tahun 2004 s/d Juli 2018.
- Berdasarkan penelusuran internal sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 2.908.654.547,- yang belum dibayarkan oleh PDAM Tirta Tarum kepada pihak PJT II.
- Terdapat selisih sebesar Rp 1.342.770.244,- TETAPI TIDAK DISETORKAN KE REKENING BANK MILIK PJT II.
- Nota dinas SPI No. 022/SPI/X/PDAM tanggal 16 Oktobern 2018 tentang laporan hasil pemeriksaan utang PJT II.
- Terdapat transaksi yang sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 1.028.418.596,-, tetapin tidak dibayarkan kepada pihak-pihak terkait yang seharusnya menerima pembayaran tersebut yang terdiri dari :
- Data Voucer sebesar Rp 683.096.118,-
- Data potongan dari gajim pegawai PDAM sebesar Rp 345.322.478,-
- Bahwa untuk memenuhi prinsip-prinsip tertib administrasi dan keadilan perlu dilakukan langkah-langkah strategis lebih lanjut untuk menjadikan Good Coperate Government (GCG) khususnya di PDAM Tirta Tarum Karawang.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon arahan dan petunjuk dalam penyelesaian lebih lanjut.
Demikian disampaikan atas perhatian, arahan dan petunjuk, kami ucapkan terima kasih.
Demikianlah bunyi surat Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh yang dikirimkan kepada Bupati Cellica tertanggal 24 Oktober 2018, berdasarkan data hasil penelusuran BaskomNews.com. (red)