Lapor Kasus Korupsi ke KPK, Hubungi Call Center 198
“Contact center ini merupakan produk pelayanan informasi terintegrasi terdiri atas Informasi Publik, Informasi Gratifikasi, Informasi LHKPN, dan Informasi Pengaduan Masyarakat,”
BaskomNews.com – Mulai tahun depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan call center dengan nomor 198. Tujuannya agar mempermudah pelayanan hingga pengaduan masyarakat.
“Contact center KPK di nomor 198 yang akan mulai beroperasi sejak 2 Januari 2019. Contact center ini merupakan produk pelayanan informasi terintegrasi terdiri atas Informasi Publik, Informasi Gratifikasi, Informasi LHKPN, dan Informasi Pengaduan Masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (19/12/2018).
Call center tersebut, lanjut Syarif, bakal melayani pengaduan masyarakat mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Jam pelayanan juga bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan.
“Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja. Secara bertahap waktu pelayanan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan. Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya,” ujarnya.
Selain untuk pelayanan, nomor call center ini juga bertujuan mencegah penipuan yang mengatasnamakan KPK. Syarif mengungkapkan bahwa ada laporan soal telepon mengatasnamakan KPK yang ternyata penipuan.
“Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor-nomor KPK. Karena banyak sekali masyarakat mendapatkan telepon yang seolah-olah dari KPK padahal sebenarnya itu dijadikan penipuan,” tandasnya. (red/detik)