Setelah Tak Sadar Dicekoki Miras, Korban Dicabuli 3 Pelaku Secara Bergiliran

0

Pelaku pencabulan saat dipamerkan di Polres Ciamis.

banner 468x60

“Dalam kondisi kehilangan kesadaran, korban digilir oleh tiga orang, yaitu AG dan dua pelaku lain yang masih buron”

BaskomNews.com – Dua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diburu aparat Polres Ciamis. Dua buronan itu merupakan pelaku dalam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Dalam kasus cabul ini, polisi telah mengamankan dua orang lainnya, yakni E (56) dan AG (24). E berperan sebagai perempuan atau mami yang menyediakan korban, sementara AG adalah orang yang mencekoki korban dengan minuman keras, sekaligus pelaku cabul.

banner 336x280

Kasus yang menggemparkan itu terjadi di rumah E wilayah Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban melaporkan penderitaan anaknya.

Orang tua korban tak terima bahwa anaknya telah diperlakukan tidak senonoh. “Korban yang masih di bawah umur itu ‘dijual’ oleh E, yang selama ini juga dikenal sebagai sosok penyedia wanita atau mami,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakso, Jumat (21/12/2018).

Sebelum diperdaya, korban dicekoki oleh AG dan dua tersangka lainnya agar tidak sadar. Dalam keadaan mabuk berat, korban diperlakukan tidak senonoh oleh AG dan dua pria buron tersebut.

“Dalam kondisi kehilangan kesadaran, korban digilir oleh tiga orang, yaitu AG dan dua pelaku lain yang masih buron. Setelah melampiaskan nafsunya, dua pelaku pelaku itu menyerahkan sejumlah uang kepada E, yang kemudian sebagian diberikan kepada korban, dan sisanya untuk E serta AG,” ujarnya.

Setelah tersadar dari pengaruh minuman keras, lanjut Bismo yang diampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, korban mengungkapkan pengalaman pahit itu kepada orang tuanya. Mendengar cerita memilukan yang dialami putrinya, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

“Begitu menerima laporan berikut ciri-ciri pelaku, petugas langsung meringkus tersangka E dan AG saat berada di rumah. E juga dikenal dapat menyediakan perempuan, sedangkan AG yang mencari pria hidung belang,” ujar Bismo.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada wanita di bawah umur lainnya yang juga ditawarkan oleh E. Terlebih, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan juga cukup dikenal sebagai penyedia wanita yang dapat diajak kencan.

“Dari pelaku, E menerima uang Rp 50.000, AG juga mendapat bagian yang sama. Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000-Rp 200.000 diserahkan kepada korban. E juga mengaku baru sekali menjalankan praktik prostitusinya,” tutur Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Hendra, menjelaskan para tersangka dijerat dengan  pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak. “Kami masih memburu dua tersangka lain. Kami juga sudah mengantongi identitas pelaku,” katanya. (Sin/red)

banner 336x280