DAK Kementan 2015 Melalui DPKPP Karawang “Diduga Bermasalah”
“Saya mencurigai ini, umumnya proses pengadaan barang jasa startnya di bulan Mei. Tapi kenapa di bulan Februari sudah muncul kontrak, ini yang membuat saya curiga”
BaskomNews.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 kisaran Rp 40 miliar yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia melalui dinas yang kala itu masih Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Perternakan (DPKPP) Kabupaten Karawang, diduga bermasalah.
Menurut Iman, warga Kecamatan Karawang Timur, dalam hal ini DPKPP yang saat ini Dinas Pertanian Kabupaten Karawang sebagai Satuan Kerja (Satker), harus segera membuka ke publik data penerima kegiatan yang bersumber dari DAK tahun 2015 itu.
“Kalau memang tidak ada masalah, coba DPKPP untuk transparan terhadap data penerima kegiatan ini, kan ada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, supaya masyarakat semua tahu peruntukan DAK itu,” katanya kepada BaskomNews.com, Selasa, (25/12/2018).
Dalam dokumen pengadaan langsung tahun 2015 itu, lanjut Iman, tertulis waktu pelaksanaan pekerjaan pada bulan Februari 2016. Padahal, Pemerintah Daerah Karawang sendiri masih dalam tahap finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saya mencurigai ini, umumnya proses pengadaan barang jasa startnya di bulan Mei. Tapi kenapa di bulan Februari sudah muncul kontrak, ini yang membuat saya curiga. Jadi, saya minta kepada pejabat DPKPP Karawang seperti, Kepala Dinas dan Kepala Bidang untuk segera menjelaskan,” tandasnya.
Hingga berita ini masuk meja redaksi BaskomNews.com, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Karawang. (red)