Sebulan Lebih Pasca Penggeledahan, Kejati Belum Tetapkan Tersangka “Korupsi Uprating PDAM”
“Jadi bohong kalau sekarang ada oknum aktivis yang klaim dia yang melaporkan kasus uprating PDAM ke KPK atau Kejagung. Kalau kita sih ada bukti-bukti berkas dan surat tanda pelaporannya kang,”
BaskomNews.com – Semenjak dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Kejati Jawa Barat terhadap kantor PDAM Tirta Tarum Karawang pada Senin 19 November 2018 lalu, terhitung sebulan lebih penyidik Kejati belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas (uprating) PDAM Cabang Teluk Jambe.
Padahal saat melakukan penggeledahan, Kasie Penyidik Kejati Jabar, Yanuar Rheza sempat memberikan keterangan pers kepada awak media, kemungkinan besar kasus dugaan korupsi uprating PDAM akan segera ditetapkan tersangka bulan-bulan ini.
BACA SEBELUMNYA :
Kejati Jabar Geledah PDAM Karawang, Sejumlah Berkas Diamankan
Penggeledahan PDAM, Kerugian Negara Capai Rp.500 Juta
Penggeledahan PDAM Karawang, Satu Unit Mobil Tahanan Terparkir
Terlebih, telah ditemukan kerugian negara sampai Rp 500 juta dalam kasus ini. Proses penyelidikan kasusnya pun sudah berjalan sejak 28 September 2018. “Belum ada penahanan, dalam waktu dekat kami akan tetapkan. Mungkin bulan-bulan ini,” kata Yanuar waktu itu.
Bahkan saat itu, penyidik menyita berkas dokumen, file dalam komuter, serta laptop. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan 101 dokumen, 4 hardisk computer dan 2 laptop yang sudah disitanya.
BACA SEBELUMNYA :
Aliran Korupsi PDAM Karawang Mengalir ke Partai Politik? Katanya Signal Pemerintahan Cellica-Jimmy
Dokumen Kasus Korupsi PDAM Diamankan, Kejati Pastikan Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Muhyi Abdullah, pelapor dugaan korupsi uprating PDAM ke Kejati Jabar sendiri menjelaskan, jika sebenarnya dugaan korupsi uprating PDAM ini dilaporkan pada 2 tahun lalu ke Kejaksaan Agung RI, tepatnya pada 11 Agustus 2016. Namun kemudian, Kejagung melimpahkan kasusnya ke Kejati Jabar.
Pada saat itu, sambung Mas Muhyi (sapaan akrab), ia melaporkan dugaan kasus korupsi ini atas nama lembaga Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Karawang. “Jadi bohong kalau sekarang ada oknum aktivis yang klaim dia yang melaporkan kasus uprating PDAM ke KPK atau Kejagung. Kalau kita sih ada bukti-bukti berkas dan surat tanda pelaporannya kang,” tutur Mas Muhi, kepada BaskomNews.com, Senin malam (24/12/2018).
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi uprating ini sempat tenggelam dari pantauan publik. Namun akhirnya, penyidikan kasus proyek peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe yang menelan anggaran Rp 4,95 milyar ternyata berlanjut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-602/0.2/Fd.1/09/2018, akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang juga kembali mendapatkan “intruksi” untuk melanjutkan penyidikannya.
Proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe diduga telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.
Proyek yang diluncurkan dalam APBD Perubahan Tahun 2015 itu dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study). Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik.
Ditambah, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa. PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli. Sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan.(red)