Pemkab Karawang Penjarakan 4 Orang Penjual Miras Tanpa Izin
“Kita tidak akan pandang bulu, jika ada yang masih bandel menjual miras tanpa izin,”
BaskomNews.com – Buntut dari menjual minuman beralkohol yang dilarang pemerintah, 4 orang penjual minuman keras (miras) tanpa izin sedang berurusan dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan Asip Suhendar, Kepala Satpol PP Karawang. Berdasarkan hasil dari razia miras beberapa waktu lalu, Satpol PP Karawang mengamankan ratusan botol miras.
Selain itu, para penjual miras tanpa izin juga dikenakan pasal tindak pidana ringan. “Saat ini dalam proses persidangan ada 4 orang penjual minuman keras,” kata Asip Suhendar, Kamis (27/12/2018).
Lanjut Asip, pedagang miras tersebut telah melanggar Perda K3 Nomor 6 Tahun 2011. Dimana dalam aturan tersebut dengan sangat jelas menyebutkan bahwa masyarakat dilarang menjual miras tanpa izin. “Hal itu disebutkan dalam pasal 39 dan sangsinya bisa sampai kurungan maksimal 6 bulan,” kata Asip.
Bahkan ditegaskan Asip, bagi siapapun yang menjual miras tanpa izin akan ditindak tegas. “Kita tidak akan pandang bulu, jika ada yang masih bandel menjual miras tanpa izin,” timpalnya.
Ditambahkan Asip, Satpol PP Karawang akan melakukan operasi kembali menjelang tahun baru 2018 ini. “Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita akan lakukan operasi lagi,” tegasnya.
Selain itu, Mako Satpol PP Karawang juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil dari operasi yang selama ini dilakukan. “Hari senin kita akan musnahkan barang bukti,” pungkasnya. (pls)