Pastikan Pemilih Punya e-KTP, Disdukcatpil Jemput Bola Perekaman e-KTP di Panti Jompo dan Mal Technomart
“Kami terjunkan dua mobil pelayanan. Target kami 50 persen dari jumlah warga yang belum melakukan perekaman,”
BaskomNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang melakukan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) di Panti Jompo Tresna Werdha Budi Daya dan Mall Technomart.
Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, jemput bola perekaman KTP-el tersebut untuk memastikan pada pemilu tahun depan seluruh warga Karawang sudah mempunyai e-KTP. Hal ini sesuai edaran dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.13/24150/Dukcapil perihal Jemput Bola Perekaman KTP-el Serentak secara Nasional.
“Kami melakukan jemput bola di Panti Jompo Tresna Werdha Budi Daya dan Mall Technomart. Namun sebelumnya, kami melakukan jemput bola (perekaman KTP-el) di LP (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang),” katanya.
Saat ini, katanya, ada sekitar 4.265 warga Karawang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Oleh karena itu, pada jemput bola kali ini ia menargetkan 50 persen diantaranya melakukan perekaman pada jemput bola perekaman tersebut.
“Kami terjunkan dua mobil pelayanan. Target kami 50 persen dari jumlah warga yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Pihaknya pun mengaku tak menemui kendala berarti dalam jemput bola perekaman tersebut. Hanya saja, kata dia, terjadi sedikit kendala pada jaringan. “Karena serentak se-Indonesia dan server pusat mungkin sedikit tersendat,” katanya.
Jemput bola tersebut rencananya akan diakhiri pada pukul 16.00 WIB. Setelah direkap, hasilnya akan dikirim ke Kemendagri. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan blanko KTP-el, yang saat ini masih kekurangan sekitar 138.000 blanko. “Data ini ditunggu oleh pusat pukul 18.00 WIB,” tambahnya.
Jemput Bola di Panti Jompo
Yudi juga menyebutkan, sebanyak 46 warga Karawang yang tinggal di Panti Jompo Tresna Werdha Budi Daya, Telukjambe, Karawang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Rata-rata usianya di atas 70 tahun. Sehingga perlu penjelasan, arahan dan bimbingan khusus,” katanya. (red)