Soal Kalender Pemkab Double Angka, Askun : Ganti Bikin yang Baru!

0

Inilah kalender 2018 Pemkab Karawang yang salah cetak atau cetak double angka.

banner 468x60

“Ya, itu sudah resiko dia sebagai pengusaha yang nyari makan dari proyek-proyek pemda. Kalau itu murni kesalahan dia (pemborong, red), ya dia harus ganti dan bikin kalender yang baru”

BaskomNews.com – Terkait kesalahan pencetakan kalender Pemkab Karawang Tahun 2018 yang double angka, pemerhati pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH menegaskan agar pihak pemborong yang mendapatkan pengerjaanya segera mengganti atau membuat kalender yang baru.

Menurut Asep Agustian, jika hal tersebut murni kesalahan dari pihak pemborong yang dalam hal ini CV Anugerah dan CV Bintang Gemilang, maka pengusaha yang bersangkutan diharuskan mengganti atau membuat kalender yang baru.

banner 336x280

“Ya, itu sudah resiko dia sebagai pengusaha yang nyari makan dari proyek-proyek pemda. Kalau itu murni kesalahan dia (pemborong, red), ya dia harus ganti dan bikin kalender yang baru. Karena ini jelas kecerobohan dia,” tutur Asep Agustian, kepada BaskomNews.com.

Menurut Askun (sapaan akrab), pembuatan kalender pemkab dari tahun ke tahun ini selalu dikerjakan dengan ceroboh. Karena pembuatan kalender tahun 2017 lalu juga terjadi kesalahan yang sama.

“Pembuatan kalender itu cukup ceroboh. Emang gak bisa membaca, emang engga bisa melihat, kapan itu toh hari-hari yang sudah ditentukan pemerintah itu kan harus benar,” sindir Askun.

“Dulu tahun sebelumnya juga sama seperti itu. Tapi atas kecerobohannya dia mengganti. Nah kalau sekarang jangan cuma mengambil untungnya saja tuh para pengusaha ataupun pemborong. Karena sudah resiko, dia harus mengganti. Kalau dia gak mau mengganti, ya salah besar,” timpal Askun.

Masih dikatakan Askun, kesalahan percetakan double angka dalam pembuatan kalender Pemkab ini tentu saja merupakan sebuah kerugian bagi pemkab sendiri. Karena tanggal yang seharusnya bukan tanggal merah, tetapi malah dirubah menjadi hari libur.

“Jelas ada kerugian, fatal salahnya. Jadi apapun bentuknya satu hari itu, ataupun satu minggu itu, maupun satu bulan itu, ada hari libur lalu mendadak tidak ada libur, ya salah,” tegasnya.

Oleh karenanya ditegaskan Askun, kesalahan ini wajib hukumnya diperbaiki oleh pihak pemborong. Jika tidak, maka pemborong bersangkutan harus di blacklist sebagai pengusaha yang suka mengerjakan proyek-proyek pengadaan di Pemkab Karawang.

“Kalau tidak mengganti kalender yang salah itu, pihak kejaksaan berhak memerika. Itu resiko dia sebagai pemborong yang ceroboh. Kalau pihak pemborong tidak mau berurusan dengan hukum, ya harus segera menggantinya,” tandas Askun. (zay)

banner 336x280