CPNS Mengunduran Diri akan Kena Sanksi ‘Blacklist’

0

Ilustrasi net.

banner 468x60

“Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,”

BaskomNews.com – Pelamar yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di-blacklist mengikuti CPNS periode berikutnya.

Seleksi CPNS tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman dan pengusulan penetapan atau sering disebut pemberkasan. “(Kalau mengundurkan diri) di-blacklist,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

banner 336x280

Dia mengatakan, sanksi ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya. “Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri dapat kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk kependudukan (NIK) pelamar.

Seperti diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta sudah diwajibkan untuk memasukkan NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,” ujarnya.

Bima menyebut sudah ada beberapa peserta yang mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya.(Sin/red)

banner 336x280