Polres Karawang Ringkus 26 Pengedar Narkoba
“Atas perbuatannya itu, tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati”
BaskomNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 23 kasus dalam satu bulan terakhir. Sebanyak 26 orang yang berhasil diamankan merupakan tersangka pengedar narkoba berbagai jenis.
“Dari 26 tersangka yang terbagi menjadi beberapa sindikat diantarnya 10 orang pengedar secara perorangan, 3 sindikat yang mengedarkan shabu- shabu, 1 sindikat pengedar ganja dan 1 sindikar pengedar obat-obatan berbahaya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat pres rilis di Mapolres, Selasa (8/1/2019).
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah Karawang yaitu Jakarta dan Kuningan. “Rata-rata sasaranya komunitas tertentu,sedangkan obat obatan berbahaya sasaran nya adalah para buruh dan pelajar,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan yakni shabu-shabu sebanyak 89 paket dengan berat 261,16 gram, 4 paket ganja dengan berat 10,37 gram, berbagai jenis obat-obatan sebanyak 13.215 butir, tembakau gorila 3 paket dengan berat 6,7 gram, serta 14 handpone.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (pls)