Modus Penipuan Lelang Mobil, Karyawan PT. Pupuk Kujang Dijebloskan ke Sel Tahanan
“Tersangka telah kami tahan. Saat ini kami tengah berupaya mengumpulkan barang bukti berupa mobil berikut BPKB dan STNK,”
BaskomNews.com – Akibat perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus akan melelang mobil milik PKC, seorang oknum karyawan PT. Pupuk Kujang yang bertugas di Bahian Transportasi Departemen Umum PKC berinisial GS (33) terancam 4 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, para korban yang mencapai 25 orang ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kini, GS sendiri sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Karawang Kota.
“Tersangka telah kami tahan. Saat ini kami tengah berupaya mengumpulkan barang bukti berupa mobil berikut BPKB dan STNK,” tutur Kapolsek Karawang Kota, AKP Iwan Ridwan Saleh, Rabu (9/1/2019).
Dari 25 korban, sambung AKP Iwan, korban korban yang telah melapor ke pihak kepolisian baru dua orang, yakni F dan S. Keduanya telah menyerahkan uang kepada tersangka masing-masing Rp 125 juta dan Rp 156 juta.
Korban F sendiri mengaku membuat laporan mewakili 24 orang korban lainnya. Alasannya, karena korban lainnya tidak berhubungan langsung dengan tersangka. Melain menitipkan semuanya kepada korban F, termasuk penyerahan uang.
“Setelah kami hitung, untuk sementara seluruh korban yang sudah tercatat itu telah menyerahkan uang kepada tersangka sekitar Rp 1,3 miliar,” kata AKP Iwan.
“Benar memang akan ada lelang di Pupuk Kujang, tapi itu lelang tertutup, tidak untuk orang luar. Tersangka ini mengajak orang luar Pupuk Kujang untuk ikut lelang. Tapi ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, lelang belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan manajemen,” timpal AKP Iwan.
Dengan adanya penundaan itu, tersangka panik karena tidak bisa mengembalikan uang korban sebesar Rp1,3 miliar. Korban pun melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian uang korban sudah dipakai untuk melunasi pajak STNK mobil dinas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dia itu dipercaya perusahaan untuk mengurusi pajak kendaraan operasional dan ternyata uang dari perusahaan selama ini dipakai untuk keperluan pribadi. Ketika perusahaan menanyakan soal pajak kendaraan, tersangka membayarnya pakai uang korban,” timpal AKP Iwan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi mulai dari pegawai tingkat rendahan hingga setingkat manajer di Pupuk Kujang. Kini, tersangka dijerat Pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 4 tahun penjara. (red)