Praktisi Hukum Tantang Polres Turun Selidiki Proyek Taman Disdikpora Karawang

0

Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH

banner 468x60

“Indikasinya sudah nampak. Dalam pekerjaan ini ada satu mata anggaran, dari APBD, satu nomenklatur, kemudian pelaksanaan pekerjaannya dipecah menjadi tiga. Dari sini, terlihat indikasi pelanggarannya”

BaskomNews.com – Masih soal proyek taman di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, tantang Polres Karawang untuk turun ke lapangan, selidiki proyek tersebut.

“Indikasinya sudah nampak. Dalam pekerjaan ini ada satu mata anggaran, dari APBD, satu nomenklatur, kemudian pelaksanaan pekerjaannya dipecah menjadi tiga. Dari sini, terlihat indikasi pelanggarannya,” ujar Asep Agustian, saat ditemui di kantornya, Kompleks Galuh Mas, Senin (2/10/2017).

banner 336x280

Dikatakan dia, persoalan ini tak bisa begitu saja dibiarkan. Pasalnya, ada indikasi kerugian uang negara dari sebuah proyek pembangunan yang semestinya bisa terlaksana dengan baik.

Taman di Disdikpora Karawang bernilai Rp 413 juta

“Jangan menunggu laporan. Dari informasi yang beredar juga bisa dijadikan bahan untuk bergerak,” katanya.

BACA: Soal Proyek Taman Disdikpora, Praktisi Hukum: Penegak Hukum sudah Bisa Eksyen Tanpa Tunggu Laporan

Sebelumnya, Asep pernah meminta pihak penegak hukum untuk segera eksyen, tanpa mesti menunggu laporan.

“Dari laporan informasi juga sudah bisa dijadikan bahan untuk beraksi. Kasus ini tak perlu menunggu laporan dari siapapun,” ujarnya saat itu.

Advokat ternama di Karawang ini memaparkan, proyek taman di Kantor Disdikpora Karawang indikasi penyimpangannya begitu kuat. Itu, kata dia, tampak mulai dari administrasi hingga pelaksanaan dan hasil dari kegiatannya.

Gaduh proyek taman di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang senilai Rp 413 juta dari APBD II 2017, berawal dari pantauan Pena Anggaran Karawang, pada hasil proyek taman di Kantor Disdikpora Karawang.

“Jelas, kejanggalannya tampak disini. Jangan dulu pada pembuktian ilmiah, secara kasat mata aja, anggaran sebesar Rp 413 juta tak sebanding dengan taman yang dihasilkan dari proyek tersebut,” ujar Ketua Pena Anggaran, Nurdin Peles.

Dari pemandangan ini, dia mencurigai ada manipulasi dalam proyek tersebut. “Di APBD 2017, anggaran untuk penataan taman di kantor tersebut mencapai Rp 413.380.000,” terangnya.

BACA: Janggal! Proyek Taman Disdikpora Karawang Senilai Rp 413 Juta

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek tersebut di Disdikpora Karawang, Ocid Rosidin, mengatakan, anggaran Rp 413 juta di nomen klatur Penataan dan Pemeliharaan Taman di Kantor Disdikpora, pelaksanaannya tak melulu untuk taman. Melainkan juga untuk pembangunan auning, pagar dan drainase.

“Benar, dalam APBD 2017, anggarannya sebedsar Rp 413 juta. Tapi itu dipecah, bukan hanya untuk taman. Melainkan juga untuk auning, pagar dan drainse,” ujarnya.

Dia pun kemudian membeberkan, untuk auning, anggarannya sebesar Rp 99.770.000. Pelaksana proyeknya dilakukan oleh CV Mustika Rahayu dengan nomor SPK 027/009/SPK/DISDIKPORA/III/2017, tertanggal 2 Maret 2017.

“Nah untuk pagar dan drainase dikerjakan oleh CV. Fajar Mandiri, senilai Rp 99.800.000 dengan nomor SPK 027/015/SPK/DISDIKPORA/III/2017, tanggal 11 April 2017,” jelasnya.
Sementara untuk proyek pagar yang satunya lagi, beber dia, dikerjakan oleh CV Hutami & Co, senilai Rp 199.100.000, dengan nomor SPK 027/021/SPK/DISDIKPORA/IV/2017, tanggal 11 April 2017. (tim)

 

banner 336x280