Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Plh Sekda Karawang Terindikasi ‘Maladministrasi’

Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH.
banner 468x60

“Dimana-mana juga jabatan sekda itu tidak ada Plh, yang ada itu Plt. Ini atauran darimana yang dipakai, kalau tidak ada aturannya berarti termasuk perilaku atau perbuatan melawan hukum dong,”

BaskomNews.com – Pengamat pemerintahan Asep Agustian, SH, MH, menilai jika Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rustendi yang kini diisi oleh Hadis Herdiana terindikasi maladministrasi.

“Dimana-mana juga jabatan sekda itu tidak ada Plh, yang ada itu Plt. Ini atauran darimana yang dipakai, kalau tidak ada aturannya berarti termasuk perilaku atau perbuatan melawan hukum dong,” tutut Asep Agustian, Sh, MH, kepada BaskomNews.com, Senin (21/1/2019).

banner 336x280

Pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini mengaku sangat menyesalkan dengan langkah yang diambil Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, karena tanpa rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menentukan sekda, padahal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengaturnya.

“Kan sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal (5) poin (2) itu dijelaskan, kalau Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Sekda yang sekarang katanya jadi Plh punya tidak persetujuan itu,” tanya balik Askun.

Kemudian, Askun juga mempertanyakan kapasitas Plh Sekda saat ini. Karena jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10, proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja, terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

“Manakala habis masa jabatannya sejak 15 Januari sampai 20 Januari 2019, terus yang dilakukan Plh Sekda selama lebih dari lima hari ini berarti cacat hukum dong?. Awas hati-hati, ini akan balik kepada Bupati nantinya yang akan disebut tidak mengerti dengan tatanan administrasi negara,” tandasnya. (red)

banner 336x280