“Main” Perizinan, Oknum PNS di Karawang “Ngesel” di Tahanan Polres
Oknum PNS bernama Endang Budiana ini melakukan penipuan dengan meminta uang miliaran rupiah sebagai biaya proses perizinan untuk mendirikan pabrik di kawasan industri
BaskomNews.com – Tipu pengusaha yang akan bikin perizinan di kawasan industri, seorang oknum PNS di Karawang, diringkus polisi. Dalam aksinya, dia mematok harga miliaran rupiah untuk urusi perizinan tersebut.
Info yang dihimpun, oknum PNS bernama Endang Budiana ini melakukan penipuan dengan meminta uang miliaran rupiah sebagai biaya proses perizinan untuk mendirikan pabrik di kawasan industri.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Sabtu (24/9/2017),” ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kepala Unit Kriminal umum Ipda Wasikin.
Dikatakan, Endang terbukti meminta uang senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk memuluskan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat.
“Sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan,” lanjutnya.
Dalam prakteknya, Endang mengiming-imingi korban bisa mempercepat izin. Namun sampai waktu yang disepakati, izin tersebut tidak keluar.
“Tersangka malah menyerahkan dokumen perizinan palsu kepada korban,” ucapnya.
Dokumen perizinan palsu itu terungkap saat dicek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.
“Korban akhirnya kecewa dan lapor polisi pada Kamis lalu (8/6),” tambahnya.
Endang saat ini menjabat sebagai kepala seksi kesejahteraan sosial di Kecamatan Ciampel.
“Kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Endang sedang berdinas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi duit rasuah itu terjadi di kawasan terpadu Grand Taruma.
“Di sana korban menyetorkan uang secara transfer dan tunai. Uang itu, diakui korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya lagi.
Endang ditahan setelah polisi mendapatkan 2 alat bukti yaitu kwitansi dan slip transferan. Wasikin mengatakan, perbuatan Endang memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 378/372 KUHPidana.
“Tersangka terancam dipenjara selama empat tahun,” pungkasnya. (Vo)