Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ini Nama-nama 69 Perusahaan yang Dipanggil Disnakertrans Karawang

Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.
banner 468x60

“Kalau sudah kita panggil, perusahaan-perusahaan itu mau tidak mau harus melaksanakan aturan,”

BaskomNews.com – Berdasarkan surat dengan nomor 568/703/HIPK, sebanyak 69 perusahaan dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang pada Kamis (14/2/2019) besok.

Salah satu poin dalam surat Disnakertrans itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

banner 336x280
(Nama-nama 69 perusahaan yang dipanggil Disnakertrans Karawang)

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, yang menjadi alasan pihaknya memanggil 69 perusahaan-perusahaan itu karena diduga kuat melanggar Kepmenakertrans tersebut.

“Kalau sudah kita panggil, perusahaan-perusahaan itu mau tidak mau harus melaksanakan aturan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada BaskomNews.com, Rabu (13/2/2019).

Suroto juga menegaskan kalau masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan Kepmenakertrans itu. Yang nantinya juga menyusul bakal dipanggil oleh Disnakertrans Karawang.

“Ini baru pemanggilan tahap pertama, masih banyak perusahaan-perusahaan yang bakal kita panggil lagi. Karena itu tadi, perusahaan itu tidak menjalankan Kepmenakertrans,” tegasnya. (zay)

Baca juga : Disnaker Bakal Panggil 69 Perusahaan, Terbukti Melanggar Ada Sanksinya

banner 336x280