“Kalau sudah kita panggil, perusahaan-perusahaan itu mau tidak mau harus melaksanakan aturan,”
BaskomNews.com – Berdasarkan surat dengan nomor 568/703/HIPK, sebanyak 69 perusahaan dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang pada Kamis (14/2/2019) besok.
Salah satu poin dalam surat Disnakertrans itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, yang menjadi alasan pihaknya memanggil 69 perusahaan-perusahaan itu karena diduga kuat melanggar Kepmenakertrans tersebut.
“Kalau sudah kita panggil, perusahaan-perusahaan itu mau tidak mau harus melaksanakan aturan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada BaskomNews.com, Rabu (13/2/2019).
Suroto juga menegaskan kalau masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan Kepmenakertrans itu. Yang nantinya juga menyusul bakal dipanggil oleh Disnakertrans Karawang.
“Ini baru pemanggilan tahap pertama, masih banyak perusahaan-perusahaan yang bakal kita panggil lagi. Karena itu tadi, perusahaan itu tidak menjalankan Kepmenakertrans,” tegasnya. (zay)
Baca juga : Disnaker Bakal Panggil 69 Perusahaan, Terbukti Melanggar Ada Sanksinya






