“Senjata api tersebut mereka simpan dibox kendaraan yang mereka gunakan,”
BaskomNews.com – Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk kompolotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang membuat resah masyarakat karena melancarkan aksinya di wilayah hukum Karawang.
“Dalam satu minggu terakhir Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan terhadap 13 Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat pres rilis bertempat di Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019).
Dari 13 tersangka, lanjut AKBP Nuredy Irwansyah Putra, polisi berhasil mengamankan satu kelompok yang merupakan kelompok dari daerah Jawa Tengah. Ketika melancarkan aksinya, para tersangka tersebut menggunakan senjata api (Senpi).
“Senjata api tersebut mereka simpan dibox kendaraan yang mereka gunakan, dimana sewaktu-waktu digunakan bilamana dalam keadaan mendesak dan untuk menambah keberanian dari para pelaku saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.
Adapun hasil dari penangkapan ke 13 tersangka itu, sambung AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Polres Karawang berhasil menyita sebanyak 15 Unit kendaraan roda dua, 24 buah kunci letter T, 5 STNK, 1 senjata api rakitan jenis revolver serta 4 butir peluru.
“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan untuk pelaku yang membawa senjata api kita kenakan UU darurat no 51 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandas Kapolres. (red)














