Bulan Depan, Pengunduran Diri Bupati Bekasi Non Aktif Diumumkan

0

Bupati Kabupaten Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin.

banner 468x60

“Sekalian agendanya dimasukkan pengumuman pengunduran diri Bupati,”

BaskomNews.com – Pengumuman pengunduran diri Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, dijadwalkan pada Jumat (8/3/2019) mendatang. Pengumuman dilakukan pada sidang paripurna bersamaan dengan pergantian antar waktu (PAW) Anggota Fraksi PKS, Zainudin.

“Pada tanggal 8 Maret itu juga dijadwalkan sidang paripurna pergantian antar waktu anggota dewan dari Fraksi PKS. Sekalian agendanya dimasukkan pengumuman pengunduran diri Bupati,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Kamis (28/2/2019).

banner 336x280

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengunduran diri bupati/walikota karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Jadi bukan DPRD yang menetapkan pemberhentian, melainkan menteri. Tapi jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian, menteri dapat langsung memberhentikan melalui atas usul gubernur,” kata Herman.

Diungkapkan Herman, sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melayangkan surat tentang tindak lanjut pengunduran diri Bupati. Surat dengan nomor 131/658/Pemksm itu dilayangkan pada 20 Februari 2019.

Hanya saja, lanjut Herman, pihaknya masih berkonsultasi tentang aturan yang mengharuskan rapat paripurna dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan. Hal itu berlaku saat pemberhentian mantan Bupati Indramayu Anna Sopanah.

“Maka kami masih bingung, apakah memang harus dihadirikan minimal tiga per empat anggota dewan serta harus disetujui oleh dua per tiga dewan, atau sekedar diumumkan saja lewat paripurna,” ujarnya.

Kalau mengharuskan 3/4 anggota dewan hadir pada paripurna tidak mudah. Soalnya, masih dikatakan Herman, sejumlah anggota dewan tengah aktif dalam kampanye menjelang pemilihan legislatif.

“Jika dilihat dari Undang-undang Pemerintah Daerah, tidak disebutkan berapa anggota dewan yang hadir dalam paripurna karena pengunduran diri ini sifatnya keinginan sendiri, bukan diberhentikan. Tapi konsultasi dengan Pemprov harus minimal tiga per empat anggota dewan yang hadir,” timpalnya.

Maka dari itu, dalam sepekan ini pihaknya bersama pimpinan dewan akan berkonsultasi lebih lanjut kepada Kemendagri, Pemprov serta Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Rencananya Senin kami ke Indramayu untuk menanyakan ini, juga berkonsultasi. Jangan sampai memang ada kesalahan administrasi,” tandas Herman. (cr2)

banner 336x280