Ricuh Harlah NU di Sumut, 11 FPI Segera Ditetapkan Tersangka

0

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

banner 468x60

“Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka”

BaskomNews.com – Polisi mendalami ada atau tidaknya aktor intelektual yang mengarahkan 11 anggota FPI tersangka ricuh Hari Lahir (Harlah) NU ke-93 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Kepada polisi, para tersangka mengaku beraksi secara spontan.

“Ini sementara dari hasil pemeriksaan awal, dari 11 tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu untuk mendalami terhadap motif dari 11 orang ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

banner 336x280

“Cuma yang sebagai leader atau aktor intelektual yang menggegerkan ini masih didalami dulu,” sambungnya.

Dedi menuturkan 11 tersangka pembuat onar di Harlah NU tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tebing Tinggi. Proses pemberkasan perkara, lanjut Dedi, dibantu oleh Polda Sumut.

“Pada prinsipnya, Polri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan para tersangka berasal dari latar belakang berbeda. Di antaranya guru honorer, karyawan swasta, pengemudi becak, sopir, dan buruh harian.

Sebelumnya diberitakan, tablig akbar, doa bersama, dan peringatan Harlah NU ke-93 digelar di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi, pada Rabu (27/2) pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.44 WIB, sejumlah orang masuk ke dalam lokasi dan meminta acara dibubarkan karena dianggap sesat.

Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan ‘2019 ganti presiden’. Aparat yang bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar dan HUT NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.

Polisi awalnya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam keributan. Kasus ini dikembangkan dan tiga orang lain ditangkap.

“Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hari ini dikeluarkan sprin (surat perintah) penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2).

Kuasa hukum FPI, Munarman, mengatakan ada beberapa hal yang memicu kerusuhan tersebut. Pertama, ada kegiatan kampanye terselubung dengan pembagian sembako dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu.

“Dua, isi ceramah dari salah satu penceramah yang mengkampanyekan paslon petahana memfitnah kelompok lain sebagai radikal intoleran dan berbahaya, meng-ghibah orang, mendukung pembakaran bendera tauhid, berselawat dengan nada dangdut, dan lain sebagainya,” kata Munarman lewat keterangannya, Kamis (28/2).(Dtk)

banner 336x280