“Jadi yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas bakal langsung ditegur secara lisan,”
BaskomNews.com – Warga Kabupaten Karawang harus mematuhi peraturan berlalu lintas. Pasalnya, sejumlah ruas jalan bakal dipasang kamera pengawas, agar berbagai pelanggaran bisa terekam dan terpantau.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pun menyiapkan tujuh titik Closed-circuit television (CCTV). Selain CCTV, sejumlah pengeras suara pun bakal turut dipasang di titik-titik tersebut.
“Dishub akan pasang pengeras suara, jadi yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas bakal langsung ditegur secara lisan,” kata Kepala Dishub Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, Jumat (8/3/2019).
Ia berharap, sistem tersebut bakal membuat jera pada pelanggar lalu lintas. Dengan kamera pengawas, katanya, identitas pelanggar sekaligus kendaraannya bakal cepat diketahui. Petugas pun bakal terbantu jika akan menindak.
“Dalam pemasangan CCTV ini, Pemkab telah menganggarkannya,” ujar Arief Bijaksana.
Ia mengungkapkan, unit CCTV itu juga bakal mendukung aplikas Tangkar. “Rencananya nanti terkoneksi dengan Tangkar,” ungkap Arief Bijaksana.
Rencananya, CCTV itu bakal dipasang di perempatan Tanjungpura, Karang Indah, Perempatan DPRD, Johar, Pendeuy, Simpang Mutiara,dan Cikampek. (red/rls)






