BaskomnNews.com – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna dengan agenda mengangkat sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat sore (8/3/2019).
Hadir dalam acara sidang paripurna Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan para tamu undangan lainnya.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang mengangkat sumpah dan jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2014-2019 ini dibacakan oleh Ketua DPRD, Sunandar.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar Almarhum Ejen Zaenal Muttaqien digantikan oleh Nena Uswatun Khasanah, berdasarkan No. SK Gubernur Jawa Barat : 171/Kep.155-Pemksm/2019.
Sementara PAW anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudhin digantikan oleh Mohamad Nuh berdasarkan No. SK Gubernur Jawa Barat : 171/Kep.132-Pemksm/2019. (cr2)












