Pejabat Karawang yang Tak Lapor LHKPN akan Dipotong TPP 15% Setiap Bulannya

0

Jajang Sulaeman, Kabid Pengembangan Pegawai ASN Karawang.

banner 468x60

“Penyelenggara Negara di Kabupaten Karawang yang wajib lapor LHKPN Tahun 2018 sesuai dengan Kriteria Perbup tersebut sebanyak 174 orang”

BaskomNews.com – Setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Bagi Pejabat Karawang yang tidak melaporkan harta kekayaanya akan dipotong TPP 15% setiap bulannya, sampai yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya.

Tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara diatur oleh Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Sesuai dengan aturan KPK tersebut, Penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, batas waktu dan sanksi diatur oleh Peraturan Bupati Karawang Nomor 08 Tahun 2017.

banner 336x280

“Penyelenggara Negara di Kabupaten Karawang yang wajib lapor LHKPN Tahun 2018 sesuai dengan Kriteria Perbup tersebut sebanyak 174 orang. Namun sampai dengan tanggal 9 Maret 2019 Pukul 04.00 WIB, baru 62% (108 orang)sudah mengirimkan laporan melalui aplikasi e-lhkpn dengan alamat https://elhkpn.kpk.go.id.,” Kata Jajang Jaenudin, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai ASN.

Sedangkan batas akhir penyampian LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2019. Apabila sampai dengan atas akhir tersebut, Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN dari Pegawai Negeri Sipil akan diberikan Sanksi pemotongan TPP 15% setiap bulannya sampai yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya.

Setelah Penyelenggara Negara Wajib LHKPN yang sudah menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-lhkpn, KPK akan menerima dan melakukan verifikasi administratif dengan meneliti ketepatan pengisian serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan. Apabila sudah dinyatakan lengkap, KPK akan menyampaikan tanda terima kepada yang bersangkutan melalui e-mail yang sudah dientry didalam aplikasi.

Setelah dilakukan verifikasi oleh KPK, selanjutnya akan dilakukan pengumuman oleh KPK. Sesuai dengan pasal 11 Peraturan KPK diatas, Penyelenggaran Negara dapat memberikan kuasa secara secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas harta kekayaannya. Surat kuasa tersebut menjadi salah satu dokumen yang wajib diupload dalam aplikasi e-lhkpn.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, kewenangan untuk mengumumkan LHKPN Penyelenggaran Negara ada di KPK, tugas BKPSDM hanya memonitor dan mengingatkan wajib lapor. Bahkan admin Instansi aplikasi e-LHKPN yang ada di BKPSDM, tidak diberikan otoritas untuk melihat kondisi kekayaan setiap wajib lapor. Wajiib lapor LHKPN langsung entry sendiri harta kekayaannya melalui akun yang telah diberikan oleh admin instansi,” Kata Asep Aanng Rahmatullah, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang.

Bagi masyarakat yang menginginkan informasi resmi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat mengakses aplikasi e-lhkpn. Namun informasi baru diumumkan setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPK.(red)

banner 336x280