BaskomNews.com – di Tahun Anggaran 2019, Sekitar Rp 900 juta akan dihabiskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk sewa truk pengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Setiap bulannya, biaya yang dirogoh DLHK untuk menyewa satu unit mobil truk pengangkut sampah itu sebesar Rp 15 juta. Maka, selama satu bulan biaya sewa lima unit truk pengangkut sampah itu mencapai Rp 75 juta.
Jika dihitung selama satu tahun, biaya sewa lima truk pengangkut sampah yang harus dikeluarkan DLHK Karawang mencapai Rp 900 juta.
“Tahun ini kita sewa lima truk untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang,” kata Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang, Nevi Fatimah, Kamis (14/3/2019).
Dikatakan Nevi, setiap satu unit truk pengangkit sampah idealnya mampu mengangkut hingga 3 ton sampah sekali jalan. Adapun tujuan DLHK Karawang menyewa truk pengangkut sampah, yakni untuk optimalisasi penanganan sampah di wilayah Karawang.
Meski sudah menyewa lima unit truk untuk mengangkut sampah, namun faktanya di lapangan berdasarkan pantauan wartawan, masih ditemukan beberapa titik wilayah tumpukan sampah yang sering telat diangkut. (zay)






