Kasus Ujaran Kebencian 3 Emak-emak Pepes Masuk Tahapan P19
BaskomNews.com – Terkait kelanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan tiga Emak-emak Pepes, penyidik Polres Karawang mengaku masih melengkapi berkas perkara kasus. Polisi masih harus melengkapi sejumlah bukti dan saksi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
Dilansir dari SindoNews, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara ujaran kebencian. Saat ini kasusnya masih tahapan pemeriksaan sudah dalam tahapan P19.
“Ada kekurangan yang harus kami lengkapi untuk alat buktinya dan saksi. Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan setelah seluruh petunjuk kejaksaan kita lengkapi,” kata Kapolres, Senin (25/3/2019).
Menurut AKBP Nuredy, dua orang saksi yang akan kami panggil untuk diminta keterangan berinisial W dan W. Mereka masih berasal dari ‘Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi’ atau Pepes.
“Mereka akan kita minta keterangan seputar pengetahuan mereka mengenai penyebaran video ujaran kebencian kepada Capres Joko Widodo yang dilakukan tiga tersangka emak-emak itu,” katanya.
AKBP Nuredy belum bisa memastikan kapan persisnya dua orang saksi tersebut bakal dipanggil penyidik.(red)
BACA SEBELUMNYA : Selain Black Campaign, 3 Emak-emak PEPES juga Sempat Minta Foto Copy KTP dan “Cap Jari”