Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Meski di Kampanye Prabowo Tak Cuti, Tapi Kedatangan AHY Hari Ini Cellica Ambil Cuti

dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Bersiap Menyambut Kedatangan AHY ke Karawang
banner 468x60

“kedatangan agenda politik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Karawang pada Kamis sore ini (11/4/2019), Cellica dipastikan mengambil cuti kerja.”

BaskomNews.com – Meskipun pada kesempatan kampanye akbar Prabowo Subianto di Lapangan Galuh Mas Karawang pada Jumat, 29 Maret 2019 Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana tidak mengambil cuti kerja, namum saat kedatangan agenda politik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Karawang pada Kamis sore ini (11/4/2019), Cellica dipastikan mengambil cuti kerja.

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 10 April 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani izin cuti kerja Cellica selama satu hari untuk agenda politik Cellica sebagai Ketua DPC Demokrat Karawang. Berikut bunyi lengkap Surat Persetujuan izin cuti kerja Cellica dari Gubernur Jawa Barat :

banner 336x280
Surat Persetujuan Izin Cuti Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dari Gubernur Jawa Barat

Menindaklanjuti Surat Bupati Karawang Nomor : 857/1781/Tapern tanggal 9 April 2019, Perihal Permohonan Cuti Dalam Kampanye Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 281 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tauun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disampaikan hal-hal berikut :

1. Merujuk kepada ketentuan dimaksud dengan diberikan izin cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum kepada saudari ;
Nama : dr. CELLICA NURRACHADIANA
Jabatan : Bupati Karawang
Jadwal Kampanye : Kamis 11 April 2019
Lokasi Kampanye : Wilayah Kabupaten Karawang

2. Selalu menjalankan cuti sebagaimana dimaksud angka 1, Saudari dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(red/baskomnews)

BACA SEBELUMNYA : Kamis Besok, AHY Menyapa Demokrat Karawang

banner 336x280