BaskomNews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menentukan penetapan standar besaran zakat fitrah tahun 1440 hijriah atau 2019 di Karawang.
Kepala Subag Bina Keagamaan Asda II Karawang, Zaelani mengatakan, standar besaran zakat fitrah di Karawang ditentukan berdasarkan hasil rapat Baznas Karawang, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Asisten Daerah Pembangunan.
“Lalu ada kesepakatan ulama dan pertimbangan sejumlah mazhab. Kemudian survei pasar untuk menentukan pertimbangan standar zakat fitrah,” kata Zaelani, Senin (22/4/2019).
Dari hasil pertemuan itu ditentukan besaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras atau 2,9 kilogram, dengan harga Rp 9.100 perliter atau dengan harga Rp 11.420 perkilogram.
“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah yakni Rp 32.000 perjiwa,” tandas Zaelani. (rls)






