BaskomNews.com – Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana menegaskan kepada para pemilik tempat hiburan malam (THM) di Karawang wajib menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
Hal itu, lanjut Bupati, dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa, Senin (29/4/2019).
“Kita mengimbau tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadhan. Hal ini untuk menghormati umat yang sedang melakukan ibadah puasa,” tegas Bupati.
Bupati menuturkan, pelarangan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kita batasi,” tutur Bupati.
Pelarangan itu, kata Bupati dimulai dengan sejumlah operasi oleh Satpol PP akhir-akhir ini. “Beberapa waktu lalu, Kasatpol PP sudah gelar operasi,” kata Bupati. (rls)






