BaskomNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, berhasil mengamankan puluhan pasangan di luar nikah. Mereka di amankan karena kepergok sedang berduaan di dalam kos-kosan.
“Ada 49 orang, 24 pasang dalam kegitan rutin pelaksanaan operasi miras dan penyakit masyarakat (pekat). Kita data semuanya dan kita tindak Tipiring,” ujar Kepala Satpol PP Karawang, Asip Suhendar, Selasa (30/4/2019).
Asip menjelaskan, puluhan pasangan di luar nikah itu kebanyakan baru berusia milenial. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
Puluhan pasangan mesum yang diamankan Satpol PP Kabupaten Karawang itu, lanjut Asip, karena tidak bisa menunjukkan identitas KTP dan buku nikah.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan pada pukul 04.00 WIB di tiga tempat wilayah perkotaan Pangkal Perjuangan itu, dikatakan Asip, berdasarkan banyaknya aduan yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Karawang.
Selain itu, masih dikatakan Asip, kegiatan tersebut juga berdasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Sekarang ini kita banyak pengaduan dari masyarakat yang notabene dikos-kosan tertentu dijadikan tempat yang selayaknya dijadikan tempat kos,” tandasnya. (red)






