Pindodeli 3 Buang Limbah B3 ke Cikereteg, Bupati Diminta Tegas dan Sanksi Perusahaan!
BaskomNews.com – Lagi, perusahaan industri di Kabupaten Karawang Jawa Barat mencemari lingkungan. Kali ini, PT Pindodeli 3 yang kedapatan membuang limbah cair yang diduga B3 ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikereteg, Selasa (7/5/2019).
Sontak saja kabar ini menjadi bahan perbincangan kembali di kalangan aktivis lingkungan di Karawang. Atas kejadian ini, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang diminta bertindak tegas.
Sekjend Masyarakat Karawang Bersatu, Beno mengatakan, pihaknya sangat mengecam atas adanya kegiatan pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh Pindodeli 3 ke Das Cikereteg.
“Kami sangat mengecam dengan adanya kegiatan pembuangan limbah cair dengan volume besar, baik secara disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Pindodeli 3 ke Das Cikereteg” ujar Beno.
Dikatakan Beno, jika kegiatan pembuangan limbah cair tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, maka Pemkab Karawang harus menindak tegas secara hukum dan transfaran kepada publik.
“Pemkab Karawang harus hadir, jangan pernah membiarkan para pelaku pencemaran sungai di Kabupaten Karawang melenggang bebas tanpa adanya sanksi hukum,” tegas Beno.
Beno juga mengkhawatirkan dampak akibat pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh Pindodeli 3 ke Das Cikereteg, mengingat perusahaan tersebut adalah perusahaan penghasil limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Dikhawatirkan akibat pembuangan limbah cair ke Das Cikereteg tersebut akan berdampak terhadap kehidupan warga setempat dan juga mengancam ekosistem DAS Cikereteg dan Das Cibe’et,” terang Beno.
Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), sambung Beno, meminta Pemkab Karawang dan institusi berwenang lain untuk menindak tegas jika kegiatan pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh Pindodeli 3 tersebut melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Secara aturan, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Beno.(red)