Eksepsi Sidang Kasus Pemda II, Mencuri Hanya 434 Ribu, Tapi Dituding 3 Miliar

0

Para terdakwa sebelum menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

banner 468x60

BaskomNews.com – Sidang lanjutan kasus pencurian aset gedung Pemda II Kabupaten Karawang dengan terdakwa mantan buruh/pekerja Ayi Sobari dan Hambali kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (7/5/2019).

Sidang kedua yang digelar pukul 13.30 WIB tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando membacakan eksepsi. Setidaknya ada 7 point yang disampaikan kuasa hukum kepada Majlis Hakim.

banner 336x280

Pertama, eksepsi terdakwa diminta diterima seluruhnya. Kedua, minta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan demi hukum. Ketiga, dakwa’an penuntut umum tidak dapat diterima. Keempat, memerintahkan segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara.

Kelima, membebaskan terdakwa dari segala dakwa’an. Keenam, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semua. Dan terakhir ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Apa yang diminta tim kuasa hukuk sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda.

Karena menurut kuasa hukum, terdakwa hanya mencuri barang (aset gedung Pemda II) senilai Rp 434.000 rupiah, bukan senilai Rp 3 miliar seperti yang dituduhkan. Terlebih, perbuatan pencurian dipengaruhi faktor keterpaksaan atas desakan ekonomi. Karena saat itu hak kedua terdakwa sebagai buruh/pekerja belum dibayarkan.

“Itu sebabnya ketua pengadilan harus segera menetapkan hakim tunggal dan memutus perkara dengan cepat. Dan apabila terhadap terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” papar kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU yang mencantumkan kerugian senilai Rp 3 miliar terlalu mengada-ngada, keliru dan menyesatkan. “Karena JPU tidak bisa membuktikan apakah terdakwa mengambil atau mencuri barang-barang tersebut,” paparnya.

Di dalam surat dakwa’an, sambung tim kuasa hukum, tidak ada audit dari pihak manapun tentang inventaris barang-barang beserta kerugiannya.

“JPU tidak mengurai berapa harga dan berapa meter serta jenis apa dan merek apa tentang barang yang hilang. JPU hanya mengurai jenis barang, tapi tidak mengurai jumlah meter,” timpalnya.

Kemudian, JPU juga tidak bisa membuktikan apakah terdakwa mengambil/mencuri barang ataukah barang memang sudah hilang sebelumnya.

“Dakwaan yang disampaikan JPU bahwa terdakwa nongkrong-nongkrong di depan Gedung Pemda II salah dan keliru. Faktanya, para terdakwa adalah pekerja bangunan Gedung Pemda II. Apa yang terjadi di kasus Pemda II adalah bukan karena hasil dari pencurian semata,” katanya.

“Tapi ada rasa ketidak adilan untuk para terdakwa, karena gaji atau upah yang berlum dibayat,” tandas tim kuasa hukum.(red)

BACA SEBELUMNYA : Mantan Kuli Proyek Gedung Pemda II yang Gasak Asep Pemkab Diringkus Polres Karawang

banner 336x280