Dituding Mencuri Aset Gedung Pemda II Senilai 3 Miliar, Faktanya Masih Tinggal di Kolong Jembatan
BaskomNews.com – Publik Karawang tengah dibuat heran dengan kasus sidang perkara pencurian aset gedung Pemda II. Pasalnya, diduga banyak keganjilan di dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sejak 22 Januari 2019, melalui rilisnya kepada awak media, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian aset gedung Pemda II, yaitu tersangka Ayi Sobari, Hambali dan Musori.
Ketiga tersangka merupakan mantan buruh/pekerja bangunan gedung Pemda II yang mengaku terpaksa mencuri, karena alasan upah bekerja mereka belum dibayar Pemkab Karawang.
Ketiganya dituduh mencuri aset gedung Pemda II senilai Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanan dua kali masa sidang di Pengadilan Negeri Karawang terungkap, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan jika terdakwa hanya mencuri barang senilai Rp 434.000 rupiah (bukan 3 miliar). Dari manakah angka kerugian 3 miliar muncul?.
Sontak saja, kasus ‘dugaan ketidakadilan’ terhadap masyarakat miskin ini menjadi sorotan sejumlah aktivis dan kalangan awak media Karawang. Beberapa eleman masyarakat Karawang yang mengaku peduli terhadap kasus ini terus mencari kebenaran fakta di lapangan.
Rabu (8/5/20129), sejumlah aktivis dan kalangan awak media mendatangi Ujang (60), orang tua dari terdakwa Musrori. Yang mengejutkan, warga asal Kampung Cikeneng Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat ini hanya tinggal di sebuah kolong jembatan.
Kepada awak media, Pak Ujang mengaku tidak percaya jika anaknya (Musrori) sampai mencuri senilai 3 miliar. Karena menurutnya, sampai hari ini anaknya belum memiliki apa-apa. Jangankan kendaraan dari hasil pencurian, tinggal sehari-hari saja masih tidur di kolong jembatan.
“Teu boga naon-naon, cicing ge masih di kolong jembatan (Musrori tidak punya apa-apa sampai sekarang, tinggal saja masih di kolong jembatan,” tutur Pak Ujang, saat bercerita panjang kepada awak media.
Diceritakan Pak Ujang, saat anaknya ditangkap Polres Karawang, ia sempat bingung. Namun saat itu Pak Ujang mengaku masih berpikir positif. Pak Ujang hanya berkeyakinan jika anaknya pasti memiliki masalah ketika ditangkap polisi.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Pak Ujang mulai merasa heran ketika anaknya dituduh mencuri barang senilai Rp 3 miliar.
Menurut Pak Ujang, ia sendiri tidak percaya jika anaknya mencuri sampai 3 miliar. Oleh karenanya, Pak Ujang meminta keadilan kepada para penegak hukum atas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
“Saya minta keadilan, hukum sajalah sesuai perbuatannya. Masa anak saya nyuri sampai 3 miliar. Karena sampai sekarang ia tidak punya apa-apa kok. Kalau mencuri 3 miliar mah pasti sudah kaya,” tutur Pak Ujang kembali, sambil meneteskan air mata.
Di tempat yang sama, Sekjek Kompak Reformasi Pancajihadi Al-Panji yang berkesempatan berdialog langsung dengan Pak Ujang berjanji akan terus mengawal kasus yang melibatkan anaknya. Sampai dengan ada titik keadilan yang bisa didapatkan masyarakat di mata hukum.(red)
BACA SEBELUMNYA : Eksepsi Sidang Kasus Pemda II, Mencuri Hanya 434 Ribu, Tapi Dituding 3 Miliar