Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Akhir Perjalanan Korupsi Meikarta, Neneng Divonis 6 Tahun Penjara, Anak Buahnya 4,6 Tahun

Bupati Bekasi Non-Aktif, Neneng Hasanah Yasin.
banner 468x60

BaskomNews.com – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin irit bicara usai mendengarkan vonis 6 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim. Neneng dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

“Makasih ya,” ucap Neneng sembari melangkah meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

banner 336x280

Neneng masih terus berjalan meski ditanyai wartawan soal vonis yang dijatuhkan padanya itu. Namun lagi-lagi Neneng tidak banyak bicara.

Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(Detik)

banner 336x280