Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Dewan Soroti Operasi Simpatik Disdukcatpil Karawang

Operasi SImpatik yang digelar Disdukcatpil Karawang, Selasa (11/6/2019).
banner 468x60

BaskomNews.com – DPRD Kabupaten Karawang menyoroti Operasi Simpatik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang bertujuan untuk mengecek secara langsung warga pendatang yang memang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK yang digelar di beberapa titik oleh Disdukcatpil Kabupaten Karawang, Selasa (11/6/2019).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, kalau operasi simpatik ini seharusnya bukan dilaksanakan di terminal-terminal. Melainkan, lanjut Indriyani, mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pasal 47 poin 1.

banner 336x280

Baca juga: Banyak Warga Pendatang di Karawang Belum Miliki KTP, Disdukcatpil Gelar Operasi Simpatik

“Sesuai Perda Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2017 pasal 47 poin 1, bahwa instansi pelaksana berkewajiban melakukan pendataan penduduk rentan administrasi Kependudukan yang meliputi penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial, dan orang terlantar,” katanya kepada BaskomNews.com.

Indriyani pun menilai kalau Operasi Simpatik itu kurang efektif dilakukan Disdukcatpil Kabupaten Karawang. “Kurang pas harus operasi simpatik, biarin saja dulu penduduk luar datang ke Karawang. Catpil itu mendata dan melayani, ujarnya.

Lantaran, ditegaskan Indriyani, ada perangkat desa yakni Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus) yang memang tugasnya mendata warga di wilayahnya. “Ada perangkat paling bawah yaitu RT dan Kadus yang mempunyai tugas mendata warga setempat,” tegasnya. (zay)

banner 336x280