Jika Mau, Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Bisa Intervensi Kasus Jual Beli Suara ‘EK’
BaskomNews.com – Tanpa harus menunggu terlebih dahulu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bawaslu Karawang, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang sudah bisa melakukan intervensi terhadap dugaan kasus jual beli suara Pileg 2019 yang dilakukan mantan Caleg DPR RI Partai Perindo Budi Santoso alias H. Engkus Kusnaya (EK).
Terlebih kasus ini telah mencoreng nama baik penyelenggara pemilu, karena telah melibatkan 12 PPK dan satu oknum Komisioner KPU Karawang. “Polres dan Kejaksaan Karawang harus segera memproses yang bersangkutan, karena sudah menodai demokrasi,” tutur Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH, MH, Kamis (20/6/2019).
Menurut pengacara nyentrik yang lebih akrab disapa Askun ini, informasi dugaan kasus jual beli suara yang melibatkan 12 PPK dan satu oknum Komisioner KPU Karawang ini sudah bukan lagi menjadi konsumsi masyarakat Karawang semata, melainkan sudah sampai tingkat nasional.
Sehingga atas dasar Laporan Informasi (LI) dari media masa, maka pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sudah bisa melakukan intervensi kasusnya. Terlebih ditegaskan Askun, hukum sendiri merupakan ‘perbuatan’ yang akan berkonsekuensi di pengadilan.
“Penerima dan pemberi ini harus diperiksa, apalagi sudah terbukti diakui oleh kedua belah pihak. Unsur hukum itu perbuatan, dan perbuatanya harus dipertanggungjawabkan. Salah atau benar nanti ditentukan di pengadilan,” terang Askun.
Askun sangat menyesalkan praktik dugaan jual beli suara ini bisa terjadi. Sehingga ia meninggung praktik seperti ini seolah menjadi kebiasaan yang kemungkinannya bakal terulang kembali, dan kemungkinan akan mencoreng nama baik KPU lagi.
“Yang dipikirkan kecurangan, dipikir punya duit bisa duduk (berkuasa). Pendidikan politik yang rusak ini seolah mengakar dan menjadi kebiasaan. Kalau kejadian itu terul berlangsung, nanti yang duduk terpilih bukan lagi memikirkan masyarakat, tapi bagaimana mengembalikan modalnya,” sindir Askun.
Oleh karenanya, Askun juga meminta agar dugaan praktek jual beli suara ini terus didalami pihak terkait, sehingga bia terbukti siapa saja yang terlibat. Setelah itu, publikasikan yang sebenar-benarnya kepada publik.
“Kasus ini kalau diproses seksama dengan penyidik tinggal memperdalam siapakah yang terlibat. Kalau sudah terbukti siapa saja yang terlibat, terus bukakan ke publik, itu baru hebat,” pungkas Askun. (zay)