BaskomNews.com – Setelah dilakukan pengejaran sepekan lebih oleh Polres Karawang, akhirnya Moh NVL alias Mamet (22), pelaku pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang nenek bernama Awis (70), akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Pelaku diamankan pada 21 Juni 2019 di tempat pelariannya di Karang Jompo RT 04/02 Kelurahan Jompo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Pelaku dibekuk tim gabungan Polres Karawang yang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Pekalongan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah ‘gunting maut’ bergagangkan warna coklat hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, serta uang tunai sebesar Rp 480.000 sisa hasil uang yang dicuri tersangka dari tangan korban.
Untuk kronologis kejadiannya, awal mula kejadian pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar sekitar 07.00 WIB, warga Nyangkokot RT 007/004 Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat digegerkan dengan dengan kondisi Nenek Awis yang sudah tergeletak di dalam rumahnya dalam kondisi mengenaskan.
Kejadian pembunuhan ini berawal dari tersangka yang ditinggal mudik oleh kedua orangtuanya pada Kamis 6 Juni 2019. Alasan tak memiliki uang, pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar 15.00 WIB tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka menyapa dan hendak meminjam uang senilai 50 ribu rupiah kepada korban. Namun korban tidak memberikan pinjaman uang kepada tersangka dengan alasan tidak punya uang.
Kemudian, pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar 01.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan cara membobol dinding bambu (bilik. Ternyata saat itu korban sudah terbangun, lalu tersangka mendorong korban serta merebut gunting dan langsung menusukan gunting ke bagian dada serta leher korban. Kemudian tersangka memukul-mukul muka korban.
Setelah korban mendinggal, tersangka mengambil dopet yang berisikan uang senilai Rp 1,2 juta rupiah. Kemudian tersangka pulang dan melarikan diri ke Pekalongan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. “Pada tersangka kita kenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tutur Kapolres Karawang AKBP NUredy Irwansyah Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (24/6/2019). (red)
BACA SEBELUMNYA : Gegara Perhiasan Emas, Nenek 80 Tahun di Karawang TewaS Dibunuh Mengenaskan














