Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Uprating PDAM Karawang, Apakah Korupsi 3,9 Miliar akan Menyusul?

0

Kejati Jabar Raja Nafrizal saat memberikan keterangan pers terkait 3 tersangka kasus korupsi uprating PDAM Tirta Tarum Karawang, Senin (22/7/2019).

banner 468x60

BaskomNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raja Nafrizal akhirnya membuktikan janjinya yang akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi uprating PDAM Tirta Tarum.

Karena pada Rabu 4 April 2019 lalu, saat diwawancarai awak media disaksikan langsung di depan Kajari Karawang Rohayatie dan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kejati Jabar sempat mengeluarkan pernyataan akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi uprating PDAM Tirta Tarum Karawang pasca Pilres 2019 selesai.

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Kejati Jabar Janji Lanjutkan Kasus Uprating PDAM Karawang Pasca Pilpres

Hingga Senin (22/7/2019) kemarin, Kejari Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi uprating PDAM Tirta Tarum Karawang tersebut.

Ketiganya adalah Direktur Utama PDAM Karawang YPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) J, serta Direktur Umum PT Darma Premamandala DP yang bertindak sebagai Penyedia Jasa. Akibat perbuatan ketiganya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

Penyidik Kejati Jabar menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.

Selain itu, anggaran proyek tersebut yang dialokasikan dari APBD Perubahan Karawang tahun 2015 dianggap tidak melalui proses studi kelayakan.

“Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik,” kata Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal, pada saat Press Gathering menyambut HBA ke-59 di Kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata No. 54 Kota Bandung, Senin (22/07/2019).

Ditamnbahkan Kejati, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa. “PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli, sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum BARAK Indonesia, D. SUtedjo MS sempat meyakini adanya kaitan antara korupsi uprating PDAM Tirta Tarum Karawang dengan persoalan hilangnya duit 3,9 miliar pembayaran utang PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II.

Bahkan D. Sutedjo MS juga sempat menyebut bahwa Direktur Utama PDAM Karawang YPA yang kini sudah menjadi tersangka tersebut akan menjadi “saksi kunci” kedua dugaan perkara Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang selama ini.

Apakah perkara dugaan KKN hilangnya duit 3,9 miliar yang sedang ditangani penyidik Polres Karawang juga akan segera menyusul untuk ditetapkan tersangka?. Kita lihat saja kabar selanjutnya dalam menanti kepastian hukum atas perkara kasus tersebut.(red)

BACA SEBELUMNYA : Yogie Bakal Jadi Saksi Kunci, BARAK Indonesia Yakin Ada Kaitan Antara Uprating PDAM dengan 3,9 Miliar

banner 336x280