Pemkab dan Pertamina Gelar Pertemuan Bahas Ganti Rugi Nelayan-Petambak
BaskomNews.com – Pemkab Karawang yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Bagian Hukum Setda menggelar pertemuan dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Selasa (30/7/2019), di Ruang Rapat DKP Karawang.
Pertemuan itu membahas wacana Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang, agar PT PHE memberikan ganti rugi kepada nelayan, petambak ikan dan petani garam, yang terkena dampak bocornya pipa minyak mentah di anjungan lepas pantai YYA Blok migas Offshore North West Java (ONWJ).
“Intinya kita sekarang sedang memproses pertama mungkin payung hukumnya, agar nanti secepatnya dibuatkan SK Bupati kaitan dengan penanganan (biaya ganti rugi) dampak tersebut,” kata Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, kepada BaskomNews.com.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DKP Kabupaten Karawang, Hendro Subroto menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan agar para nelayan yang memiliki Kartu Nelayan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan yang belum memiliki Kartu Nelayan harus memiliki Surat Keterangan Desa (SKD) yang menyatakan bahwa orang tersebut merupakan nelayan.
“Yang nanti menerima ganti rugi harus diklasifikasi bahwa dia itu nelayan berarti punya Kartu Nelayan. Kebetulan Kartu Nelayan belum semuanya punya. Kalau misalkan dia memang nelayan tapi tidak punya Kartu Nelayan, nanti minta Surat Keterangan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan adalah nelayan,” ujarnya.
Sementara itu, saat BaskomNews.com mencoba meminta pernyataan dari pihak Pertamina yang mengikuti proses rapat, yang bersangkutan terkesan masih enggan dimintai keterangan oleh awak media.
Namun sebelumnya, pada Senin (29/7/2019), Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari menegaskan, kalau dirinya mendapat banyak laporan dari masyarakat pesisir utara Karawang yang terganggu kesehatannya akibat limbah polusi udara yang ditimbulkan insiden kebocoran pipa Pertamina ini.
“Soal kesehatan, yang banyak laporan yaitu akibat tercemarnya polusi udara itu sendiri, bau menyengat. Tambak-tambak ikan mati, sangat membahayakan bagi pemilik tambak, masyarakat, dan anak-anak di sekitar tambak,” kata Kang Jimmy.(zay)