6 Pengedar Pil Setan di Karawang Diringkus Polisi, BB-nya Puluhan Ribu Pil Eximer dan Tramadol

0
banner 468x60

“Jadi total pil terlarang tersebut adalah 43.470, yang berhasil diamankan oleh anggota”

BaskomNews.com – Enam pengedar “pil setan” di Karawang, diringkus Timsus Satnarkoba Polres Karawang. Dari keenam pelaku itu, didapatkan  puluhan ribu butir pil ilegal yang diduga sudah beredar di wilayah Karawang. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran Satnarkoba Polres Karawang dalam kurun waktu tiga hari.

Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam, mengatakan, enam pelaku berhasil di tangkap, diantaranya, AI, Mh, Ak, Sr, Ap, dan Rh.

banner 336x280
Barang bukti

Dari tangan Ai, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.000 butir pil eximer, dan pil tramadol sebanyak 57. Sedangkan dari tangan Mh, polisi menyita 985 butir pil eximer dan 1.306 butir pil tramadol.

“Dari kedua pelaku itu kami kembangkan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainya,” kata Ade Ary, Senin (16/10/17).

Sementara itu, dari tangan pelaku Ak, Sr, dan Ap, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya,  8.000 butir pil eximer, 30.000 butir pil tramadol,serta uang tunai Rp 5.830.000.

“Ketiga pelaku itu mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya di Jakarta,” terang Ade Ary.

Pelaku lainya yaitu, Rh, di tangkap di warung kopi pasar Johar karawang pada tanggal 9 oktober 2017 kemarin. Dari tangan Rh, polisi kembali menyita 1.122 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 454.000.

“Jadi total pil terlarang tersebut adalah 43.470, yang berhasil diamankan oleh anggota,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, keenam pelaku di kenakan pasal 196/197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Bim)

banner 336x280