Gegara Proyek Jalan Interchange 29 M, Beberapa Kabid PUPR Diperiksa Polda, Ini Kata Acep Jamhuri?
BaskomNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian senilai Rp 2,1 miliar atas pengerjaan proyek pembangan Jalan Interchange Karawang Barat dengan nilai tender Rp 29 miliar pada APBD Karawang Tahun Anggaran 2018.
Proyek jalan yang dikerjakan PT Manggala Jaya Utama dianggap bermasalah, karena ditemukan indikasi downgrade kualitas beton yang dipakai. Akibatnya, beberapa pejabat setingkat Kabid di Dinas PUPR Karawang harus bolak-balik dimintai keterangan oleh BPK, termasuk dikabarkan telah dipanggil Penyidik Polda Jabar.
Disinggung mengenai persoalan ini, Sekda Karawang yang masih menjabat sebagai Kadis PUPR Karawang, Acep Jamhuri membantah terkait kabar beberapa Kabid di PUPR yang diperiksa penyidik Polda Jabar tersebut.
Menurut Acep Jamhuri, persoalan temuan BPK terkait proyek Jalan Interchange Karawang Barat hanya merupakan persoalan selisih perhitungan antara tim akademisi dari kontraktor dan BPK RI. Saat ini menurut Acep, pihak PUPR Karawang tengah melakukan diskusi dengan BPK RI.
“Enggak, gak ada, sekarang penyedia barang dan jasanya lagi diskusi juga sama BPK,” singkat Acep Jamhuri, sambil tergesa-gesa saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Selasa (12/8/2019).
Lebih lanjut Acep Jamhuri menjelaskan, terkait jenis temuan BPK berkaitan dengan temuan adanya kekurangnya volume atau kualitas beton Jalan Interchange, sehingga ditemukan kerugian yang cukup besar, Acep mengaku jika pihak penyedia barang dan jasa juga telah melakukan perhitungan ulang dengan melibatkan perguruan tinggi terbama ITB.
“Temuan BPK itu kan kekurangan volume pekerjaan, tapi pihak kontraktornya komplain kepada BPK, mereka menghitung lagi melalui perguruan tinggi ITB, dan temuannya tidak terlalu ini, mereka sekarang sedang komunikasi. Kita lihat saja hasilnya seperti apa nanti,” tandas Acep.
Untuk diketahui proyek peningkatan Jalan Interchange Karawang Barat dikerjakan selama dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2017 dan tahap II dikerjakan pada tahun 2018. Masing-masing tahap dikerjakan oleh penyedia barang yang berbeda.
Pada tahap kedua, PT Manggala Jaya Utama terpilih atau menjadi pemenang tender. Dengan nilai anggaran Rp 29 miliar, belum lama ini BPK RI menyatakan adanya dugaan kerugian negara Rp 2,1 miliar pada pengerjaan proyek tersebut. (iql)