Gaduh Penarikan Retribusi Pasar Cilamaya, Kadisperindag : “itu Sudah Dibolehkan”

0

Salah seorang yang memakai pakaian PT Barokah Putra Daerah sedang menarik pungutan kepada salah satu pedagang Pasar Cilamaya. (foto netizen).

banner 468x60

BaskomNews.com – Pembangunan Pasar Cilamaya kembali gaduh. Kali ini bukan tentang persoalan mengenai kesepakatan harga kios, melainkan soal penarikan retribusi yang dicurigai ilegal oleh para pedagang.

Salah seorang narasumber yang enggan namanya dipublis menyampaikan, semenjak dibongkarnya Pasar Cilamaya, penarikan retribusi sudah dilakukan setiap hari oleh beberapa orang yang memakai kostum ‘Barokah’.

banner 336x280

Nilai besaran pungutan diantara Rp 5 ribu rupiah. Atas persoalan ini, para pedagang mempertanyakan apakah pungutan yang dilakukan bersifat resmi atau ilegal. Karena yang diketahui oleh para pedagang, pungutan retribusi baru boleh dilakukan setelah Pasar Cilamaya selesai dibangun.

“Betul di BOT-kan (Build Operate Transfer) atau dipihakketigakan. Tapi dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kan pengelolaannya nanti ketika pasar sudah jadi dan sudah mulai operasi. Makanya pedagang ngeluh kenapa ditarik pungutan sekarang,” kata narasumber, Kamis (15/8/2019).

BACA SEBELUMNYA : Wabup Jimmy Tegaskan Pembangunan Pasar Cilamaya Harus Tepat Waktu 

BACA SEBELUMNYA : Ogah Disebut Mangkrak, Pengembang Pasar Cilamaya Janji Selesaikan Pembangunan Sesuai Target

Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Disperindag Karawang Widjodjo menjelaskan, pungutan retribusi yang dilakukan PT. Barokah Putra Daerah tersebut sifatnya legal/resmi. Pasalnya, pihak pengembang pasar sudah membayar retribusi ke pemda sejak awal.

“Itu boleh dilakukan (pungutan), karena mereka sudah bayar ke pemda, kalau gak salah sekitar 300 juta per tahun. Itu retribusi untuk tahun ini. Nanti di tahun ketiga dievaluasi, disurvei kembali oleh tim appaisal tentang berapa kenaikan retribusinya,” tutur Widjodjo, saat dimintai keterangan melalui via ponselnya.

Setelah dipihakketigakan, sambung Widjodjo, pengelolaan Pasar Cilamaya sepenuhnya diserahkan kepada PT Barokah Putra Daerah, termasuk persoalan retribusi.

“Lagian retribusi kan, itu kesepakatan antara pengelola dengan para pedagang. Dalam hal ini pemda (Disperindag) tidak ikut campur secara langsung. Yang jelas kewajiban pengelola, mereka harus bayar retribusi ke pemda setiap tahunnya,” papar Widjodjo.

BACA SEBELUMNYA : Jika Tidak Sesuai Target, PKS Pasar Cilamaya akan Dicabut! 

BACA SEBELUMNYA : Kadisperindah : Sebelum Pak Wabup, Kita Sudah Duluan ke Lokasi Pasar Cilamaya

Tidak jauh berbeda dengan Pasar Rengasdengklok, sambung Widjodjo, pengelola Pasar Rengasdengklok juga sudah membayar retribusi ke pemda. Namun perbedaanya, untuk Pasar Rengasdengklok belum mulai dilakukan pembangunan.

“Mungkin tanggal 17 Agustus besok mereka (pengelola Pasar Rengasdengklok) sudah mulai melakukan pembangunan dari mulai pembongkaran. Saat itu mereka juga akan mulai narik retribusi kepada pedagang. Karena mereka juga sudah bayar retribusi ke pemda,” pungkad Widjodjo.(red)

BACA SEBELUMNYA : Pembangunan Baru 5%, Pedagang Diminta DP 30%, Jimmy Kritik Pemborong Pasar Cilamaya

banner 336x280