Dishub Ngaku Tidak Akan Keluarkan Amdalalin untuk PO Bus di Jalan Siliwangi
Baskomnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang mencatat, jika proyek pembangunan PO Bus di jalan Siliwangi, tepatnya sekitar komplek gedung Pemda II belum mengajukan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Kepala Disdhub Karawang, Arif Bijaksana Maryugo mengatakan, walaupun nanti pihak perusahaan berniat mengajukan Amdalalin, kemungkinan besar Dishub tidak akan menerbitkan Amdalalin PO Bus tersebut, karena disinyalir melanggar aturan.
“Berdasarkan aturan dalam membuat pool, lokasi poll angkutan penumpang ditetapkan dengan memperhatikan rencana tata ruang kota/kabupaten, kepadatan lalul intas dan kapasitas jalan di sekitar poll, analisis dampak lalu lintas serta kelestarian lingkungan. Sementara pengajuan Amdalalin dari perusahaan itu belum ada,” tutur Arif, saat dikonfirmasi BaskomNews.com melalui ponsel selulernya, Selasa (20/8/2019).
Ditegaskan Arif, pihaknya tidak akan menerima dan menerbitkan izin Amdalalin PO Bus di sepanjang jalur gedung Pemda II. Karena jika melihat dalam aturan terkait kapasitas kelas jalan, di jalan Siliwangi tersebut tidak dapat dibuat pool.
“Jika melihat jalan, jalan siliwangi itu masuk kategori kelas III, sementara yang boleh dibuat pool adalah kategori jalan kelas II. Maka dengan dasar itu kemungkinan besar kita tidak akan terima, jikalau mereka ajukan dokumen Amdalalin,” katanya.
Disinggung bagaimana sikap Dishub berkaitan dengan penegakan terhadap PO Bus tersebut, Arif menyebut bahwa ranah penegakan ada di Satpol PP Karawang. “Kapasitas kita hanya menerbitkan dokumen Andalalin saja, untuk penegakan ada di ranah Pol PP,” pungkasnya. (iql)
BACA SEBELUMNYA : Toto Suripto juga Sayangkan Kenapa Ada PO Bus di Sekitar Gedung Pemda II