Kejati Imbau TP4D se-Jabar Bekerja Professional Agar Terhindar OTT KPK
“Kita meminta atas nama pimpinan agar di daerah dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan proyek itu dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai SOP,”
BaskomNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghimbau kepada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) se-Jawa Barat untuk bersikap professional.
Hal itu guna mencegah terjadinya penyelewengan anggaran pemerintah seperti yang dilakukan jaksa sekaligus anggota TP4D Kejari Surakarta Eka Safitra, sehingga terjerat OTT KPK.
“Kita meminta atas nama pimpinan agar di daerah dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan proyek itu dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai SOP, dilakukan secara profesional. Jangan main-main,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (21/8/2019).
“Kita harus sungguh-sungguh mengamankan dan mengawal proyek itu supaya tidak ada penyimpangan,” tambahnya.
Menurut Abdul, program TP4D berlangsung baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jabar. Tingkat provinsi dikawal oleh Kejati, sementara tingkat kabupaten/kota oleh kejari di masing-masing wilayah.
Abdul mengatakan peringatan ini sudah diberikan kepada anggota TP4D di seluruh Jabar. Bahkan peringatan melalui surat ini disampaikan jauh sebelum dilakukannya OTT.
“Sudah kita wanti-wanti. Bahkan Kejaksaan Tinggi Jabar telah mengirim surat sejak awal untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan secara profesional dan proporsional, jangan main-main,” ujar Abdul.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Yogyakarta berkaitan dugaan suap proyek saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Dalam kasus korupsi ini, total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya adalah Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitra dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella, mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. (has/red)