Ini Dia Tanda Parpol yang Lolos Verifikasi
“Proses penelitian berkas ini merujuk kepada Surat KPU Nomor 174. Khusus di injury time ini ada surat 580 yang membuat apabila terjadi kekurangan ataupun KTP itu dapat diterima KPU sepanjang keanggotannya memenuhi standar 1 : 1.000 dari jumlah penduduk yang ada”
BaskomNews.com – Komisioner KPU Karawang, Asep Mukhsin menjelaskan, jika partai politik yang lolos verifikasi KPU Karawang adalah parpol yang mendapatkan surat Tanda Terima (TT) sampai Senin malam (16/10), sekitar pukul 24.00 WIB.
Dijelaskan Asep, salinan berkas yang diterima KPU harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang pemilu 2019 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Seperti kita lihat bersama di sini proses penelitian berkas ini merujuk kepada Surat KPU Nomor 174. Khusus di injury time ini ada surat 580 yang membuat apabila terjadi kekurangan ataupun KTP itu dapat diterima KPU sepanjang keanggotannya memenuhi standar 1 : 1.000 dari jumlah penduduk yang ada,” papar Asep Mukhsin, di kantor KPU Karawang.
Kembali dijelaskan Asep, setelah lengkap dan memenuhi standar, maka KPU menyatakan resmi bahwa parpol bersangkutan sebagai peserta pemilu 2019 tahapan pertama. Karena ditegaskannya, masih ada tahapan berikutnya.
Yaitu dengan catatan setelah mendapatkan Surat TT (Tanda Terima) dari KPU. “Pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan yang tadi saya jelaskan,” timpal Asep.
Disinggung mengenai parpol yang belum menyerahkan berkas verifikasi, Asep menegaskan, apabila sampai pukul 24.00 WIN tidak melakukan verifikasi, maka parpol bersangkutan tdak bisa menjadi peserta pemilu 2019.
“Jadi surat TT itu hanya dikeluarkan sampai pukul 24.00 WIB malam ini. Sampai detik ini (pukul 20.30 WIB), sekitar 6 parpol belum memberikan berkas,” pungkas Asep. (king)