8 Tahun Beroperasi, Pengedar dan Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Karawang
BaskomNews.com – Sekitar 4 orang pengedar kosmetik dan seorang pemilik pabrik kosmetik ilegal berhasil diamankan Polres Karawang. Buntut dari perbuatan, para tersangka terancam kasus pidana dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara.
“Pelaku pengedar atau distributor dan produsen kosmetik palsu ini dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, kasus pengungkapan peredaran besar kosmetik ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. “Awalnya kami tangkap distributornya. Kemudian berkembang dengan menangkap produsen atau pabrik pembuatannya,” jelasnya.
Tersangka distributor berjumlah 4 orang yang diantaranya DM (23), warga Jatisari Karawang, TW (25) dan AK (25) warga Kotabaru, Karawang.
Mereka kedapatan menjual kosmetik ilegal, karena tidak pernah mengantongi izin dari Dinkes maupun BPOM. “Selama lima tahun beroperasi tidak pernah memiliki izin apapun, tapi berani mengedarkan dan menjual bebas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Polres Karawang juga meringkus pemilik pabrik pembuatan kosmetik yang diedarkan keempat pelaku. Pelaku bernama Hery alias Angga bin Tan Akaw, warga Kutawaluya, Karawang.
“Kami sita sejumlah alat pembuatan kosmetik di sebuah rumah sekaligus tempat tinggal pelaku,” ungkapnya.
Hery alias Angga ini, terungkap sudah lebih dari delapan tahun menjalankan operasinya di wilayah Karawang, dengan pasar penjualan di wilayah Jakarta.
Kapolrs menjelaskan, pihaknya menyita sedikitnya puluhan dus berisi puluhan ribu kemasan kosmetik jenis cream baik pemutih, pelembab, vaseline, berikut alat alat dan bahan dasar kosmetik berbagai jenis dari para pelaku.(iql)