Modus Obati Kesurupan, Siswi SMP Dicabuli Dukun Sampai Beberapa Kali
BaskomNews.com – WA (16), seorang siswi SMP Karawang menjadi korban pencabulan MSH (52), seorang dukun cabul asal Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Bahkan korban disetubuhi oleh pelaku sampai beberapa kali.
Awalnya, korban WA diantarkan orangtuanya untuk menjalani pengobatan alternatif di rumah pelaku MSH, karena korban merupakan siswi yang gampang sekali mengalami kesurupan. Sementara pelaku MSH sendiri sudah dikenal sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit kesurupan atau penyakit goib.
Saat berobat itulah, pelaku mengajak korban untuk masuk ke salah satu ruangan khusus. Sementara si orangtua korban menunggu di luar rumah. Bukannya diobati, sang dukun malah menyetubuhi korban.
Di hari lain, korban diantarkan orangtuanya kembali untuk berobat kepada sang dukun. Dan sang dukun kembali melakukan perbuatan bejadnya kepada korban sambil mengancam akan ‘membunuh’ ketika korban bercerita kepada orangtuanya.
Kejadian pencabulan dengan modus pengobatan alternatif atau perdukunan ini terus berangsur-angsur. Sampai akhirnya korban tidak kuat dan menceritakan kejadian sebenarnya kepada orangtuanya. Sampai akhirnya orangtua korban melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian. Dan korban berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar untuk diobati. Namun, sampainya di dalam kamar korban malah disetubuhi oleh pelaku. “Pencabulan ini dilakukan di dalam kamar tempat dukun cabul praktek,” tutur AKP Bimantoro Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019).
Atas kejadian tersebut, sambung AKP Bimantoro, orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Polres Karawang. Atas laporan dari orang tua korban, pihak Polres Karawang langsung menindaklanjuti kemudian dilakukan pemeriksaan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Atas kejadian tersebut MSH tersangka kita kenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Bimantoro.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk sementara baru ada satu korban. Namun kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, apakah ada korban lain selain WS. Karena tersangka melakukan praktek dukun cabul ini sudah lama,” pungkasnya.(red)