Cellica Pernah Tolak Izin PT Atlasindo, Tapi Amdal Tetap Diproses, Aktivis Marah!

0

Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan - Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.

banner 468x60

BaskomNews.com – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana pernah mengeluarkan pernyataan ‘berjanji’ tidak akan memperpanjang izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Atlasindo Utama untuk aktivitas penambangaan di Karawang Selatan.

Janji Bupati Cellica pada kesempatan menerima massa aksi demonstrasi Masayarakat Karawang Bersatu (MKB) pada 9 Mei 2018 ini masih diingat oleh para aktivis lingkungan. Bahkan saat itu, Bupati Cellica mengaku akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat untuk segera menutup aktivitas penambangan PT. Atlasindo Utama.

banner 336x280

Bupati Cellica juga sempat ‘bersumpah’ dengan mengucapkan kata ‘Wallahi’ di depan massa aksi, bahwa ia tidak pernah mengenal siapa PT. Atlasindo Utama. Bahkan saat itu, Bupati Cellica yang didampingi Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto menandatangani langsung 5 point tuntutan dari massa aksi demonstrasi.

BACA SEBELUMNYA : Tidak akan Perpanjang Amdal, Cellica : “WALLAHI… Saya Tidak Kenal Siapa PT. Atlasindo!”

Namun dalam perjalanannya, ternyata izin dokumen Amdal PT. Atlasindo Utama tetap diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Kemudian, kondisi inilah yang membuat para aktivis lingkungan khususnya yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) marah besar. Bahkan dalam kesempatan Rapat pembahasan UKL-UPL PT Atlasindo di Ballroom Swiss Bellin Karawang Rabu (16/10/2019), diwarnai aksi penolakan dari para aktivis lingkungan.

Bahkan saking kesalnya, aktivis lingkungan yang merupakan mantan Ketua Forum Komunitas Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadas+C), Yudi Wibiksana sempat melempar dokumen Amdal di depan para pejabat DLHK Karawang, saat rapat masih berlangsung.

Yudi Wibiksana, saat melempar dokumen Amdal di depan para pejabat DLHK Karawang, saat rapat masih berlangsung.

Setelah rapat selesai, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, bahwa dokumen Amdal PT Atlasindo sudah memenuhi syarat, tinggal menyelesaikan masukan dan saran yang dilontarkan ke dalam dokumen Amdal.

“Jika menilai dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat, baik dari segi aturan maupun teknisnya, tinggal memasukan beberapa kekurangan yang disarankan dalam rapat tadi,” kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan menyatakan, jika PT Atlasindo sudah dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini dianggap menjadi hal utama, yaitu persoalan sosial dan teknis. Dari dua hal ini, PT Atlasindo sudah mendapatkan izin dari masyarakat sekitar melalui tandatangan yang diakomodir oleh 5 kepala desa yang terdampak oleh aktivitas tambang.

“Ada dua persoalan di sini, yaitu persoalan sosial dan persoalan teknis. Dimana untuk persoalan sosial kan sudah dapat diselesaika, dan persoalan teknis berkaitan dengan kajian dampak lingkungan yang dilakukan tim ahli juga sudah selesai,” katanya.

Disinggung banyaknya masyarakat sampai Bupati Cellica Nurachadiana menolak PT Atlasindo beroperasi kembali, Wawan balik bertanya kepada wartawan mengenai masyarakat Karawang yang mana yang menolak. Karena menurutnya, masyarakat yang dimaksud dalam persoalan sosial adalah mereka yang berada di lingkungan dan terdampak dari kegiatan tambang tersebut.

“Masyarakat yang menolak itu masyarakat yang mana dulu. Kalau dalam hal ini adalah mereka yang tinggal di lingkungan dan terdampak, bukan masyarakat Karawang yang tinggal di luar wilayah operasi perushaan,” timpalnya.

Ditanya soal apakah kegiatan rapat yang digelar itu sudah sepengetahuan Bupati Cellica, Wawan menegaskan, kegiatan itu tidak ada hubungannya dengan Bupati. Karena menurutnya, rapat pengajuan dokumen tersebut merupakan hal normatif yang biasa terjadi dikala ada perusahaan yang ingin mengajukan dokumen.

“Kegiatan ini adalah kegiatan yang biasa dilakukan pemrakarsa dikala perusahaan ingin mengajukan dokumen Amdal. Ini tidak perlu ada hubungannya dengan Bupati. Adapun persoalan ini terkesan luar biasa, karena perusahaan yang mengajukan dokumen adalah perusahaan Atlasindo,” pungkas Wawan.

Untuk diketahui, melalui surat nomor 5 DLHK Karawang mengadakan rapat pengajuan dokumen UKL-UPL PT Atlasindo pada hari Rabu (15/10/2019), bertempat di Hotel Swisbellin Karawang pukul 09.00 s/d selesai.

Dari pantauan BaskomNews.com dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah Ormas, LSM dan masyarakat Karawang Selatan, serta para pejabat OPD ini mendapat banyak penolakan dan sempat rerjadi kegaduhan sampai berakhirnya rapat sekitar jam 14.30 WIB. (iql)

BACA SEBELUMNYA : Aksi Bentangkan Spanduk Penolakan Pertambangan di Tengah Rapat UKL-UPL PT. Atlasindo

banner 336x280