Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Cellica Somasi PT ALS, Asda 1 Larang Pedagang Bayar Penarikan Uang Kios

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun Surat Perintah Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana tertanggal 9 September 2019 dianggap cacat hukum oleh Kepala Disperindagtamben Karawang Widjojo, namun terhitung 22 Oktober 2019, Bupati Cellica telah melayangkan surat teguran satu atau somasi pertama kepada PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) yang masih mengelola Pasar Cikampek 1.

Surat teguran satu Nomor : 700/6792/Disperindag yang ditandatangani Bupati Cellica tersebut ditunjukan langsung kepada Direktur Utama PT. Aditya Laksana Sejahtera.

banner 336x280

Pada poin satu, surat somasi pertama ini dilayangkan Bupati Cellica atas dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018, yang menurut penafsiran pemda berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan, bahwa PT ALS tidak berhak dan tidak berwenang untuk menguasai/menempati dan/atau mengelola Pasar Cikampek 1.

Dan poin kedua surat somasi ini menjelaskan, bahwa perbuatan dan/atau tindakan serta sikap PT ALS yang menguasai menempati dan/atau mengelola Pasar Cikampek 1 tidak sah secara hukum, telah menimbulkan kerugian daerah, khususnya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang seharusnya diterima Pemkab Karawang.

“Berdasarkan hal yang telah dikemukakan tersebut di atas, kami sampaikan agar PT ALS segera meninggalkan lokasi dan/atau tidak melakukan pengelolaan atas Pasar Cikampek 1 dimaksud, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat teguran ini,” kata Bupati Cellica, dalam surat teguran satu tersebut.

Sebelumnya, saat menggelar rapat bersama dengan IPPTU (Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu) pada Kamis (24/10/2019), sekitar pukul 10.25 WIB di Ruang Rapat Asda I Gedung Singaperbangsa Kantor Pemda Karawang, Asda I Samsuri menyampaikan, sebenarnya permasalahan Pasar Cikampek 1 telah dimenangkan secara hukum oleh PT. Celebes Natural Propertindo.

Maka dengan itu, PT. Celebes meminta agar Pasar Cikampek 1 dikelola oleh Pemda Karawang. Sampai akhirnya Pemda Karawang telah melakukan somasi kepada PT. ALS dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk segera meninggalkan Pasar Cikampek 1.

“Apabila somasi itu tidak diindahkan oleh PT. ALS, maka Pemda Karawang akan segera melakukan eksekusi melalui pihak Kepolisian dan Kodim 0604/Krw,” kata Samsuri kepada para pedagang dalam rapat.

“Maka dengan itu saya meminta kepada para pedagang Pasar Cikampek 1 untuk menolak tarikan pembayaran kios yang dilakukan oleh PT. ALS, dikarenakan penarikan iuran kios itu harus melalui Bank BPR sebagai Bank yang ditunjuk oleh Pemda Karawang dalam mengelola penarikan iuran bulanan kios di Pasar Cikampek,” tandas Samsuri. (red)

BACA SEBELUMNYA : Dianggap Ilegal, Pedagang Pasar Cikampek 1 Minta Pemkab Tegas Terhadap PT ALS

banner 336x280