Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Komisi II Tetap Desak Disperindag Eksekusi Pasar Cikampek 1 dari PT ALS

Dedi Rustandi (kanan).
banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun Surat Perintah Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dianggap ‘cacat hukum’ oleh Kepala Disperindagtamben Karawang Widjojo, namun Komisi II DPRD Kabupaten Karawang tetap mendesak Disperindagtamben untuk segera mengeksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera.

Karena bagi Komisi II, tidak ada alasan bagi Disperindagtamben untuk tidak melaksanakan perintah Bupati Karawang. Terlebih, adanya putusan hukum yang final menjadi dasar dari perintah pimpinan daerah tersebut.

banner 336x280

“Perintah bupati itu tentunya sudah melalui berbagai kajian. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” kata Sekretaris Komisi II, Dedi Rustandi, Senin (28/10/2019).

Dedi juga meminta agar pemda tegas dalam menyikapi permasalahan Pasar Cikampek I. “Jangan ada lagi lempar-lempar bola dan saling lempar tanggung jawab,” pintanya.

Dedi juga menambahkan, saat ini harus ada evaluasi mengenai pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Sebab, pengelolaan pasar oleh pihak ketiga selama ini masih jauh dari harapan, khususnya mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasar BOT itu memang masih jauh dari harapan, maka harus di evaluasi. Harus dicari solusinya, apakah harus kita buat BUMD PD Pasar?. Kalau memang harus kita sediakan regulasinya, maka akan kita bahas dengan Bapemperda,” cetusnya.

Selain itu, Dedi juga meminta Disperindagtamben untuk membuat road map dalam menginventarisir seluruh persoalan pasar yang ada di Karawang. Sehingga ada fokus target penyelesaian permasalahan pasar.

“Kami minta paling lambat 2020 itu sudah terukur semua persoalan pasar di Karawang. Lalu nanti pasar mana yang akan diutamakan pernyelesaian permasalahannya,” pungkasnya.(red)

banner 336x280