Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek, Barak Indonesia juga Desak DPMD Periksa Oknum Desa

0

D. Sutedjo MS,

banner 468x60

BaskomNews.com – Setelah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk turun ke lapangan guna mengecek izin Amdal, LSM Barak Indonesia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera memeriksa keterlibatan oknum Desa Wanasari di dalam praktek jual beli dan pengelolaan limbah popok bayi rijek milik PT Softex Indonesia.

Karena berdasarkan bukti yang didapatkannya (bukti surat perjanjian kerja sama pengelolaan dan jual beli limbah popok bayi rijek) antara oknum Desa Wanasari dengan oknum manajemen PT Softex Indonesia, LSM Barak Indonesia meyakini telah terjadi pelanggaran aturan main pengelolaan limbah.

banner 336x280

“Selain Dinas Lingkungan Hidup yang harus turun ke lapangan, ya dalam hal ini DPMD sebagai leding sektor desa juga jangan hanya diam. DPMD harus segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan. Karena pengelolaan limbah secara langsung oleh lembaga desa itu jelas melanggar aturan,” kata Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutedjo MS, kepada BaskomNews.com, Rabu (06/11/2019).

Selain itu, Sutedjo juga menegaskan agar DPRD Karawang tidak tutup mata dalam persoalan pengelolaan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan ini. Karena selain dampak lingkungan, persoalan jual beli limbah popok bayi rijek ini juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khsusunya untuk para balita.

“Itu Dewan juga jangan tutup mata. Jangan pura-pura gak tahu atas persoalan ini. Karena ini persoalan umum yang sebenarnya sudah diketahui secara bersama. Saya tantang dewan punya nyali atau tidak untuk menegakan aturan,” sindir Sutedjo.

Jika saja DPRD Karawang hanya berdiam diri tanpa bertindak atas persoalan ini, Sutedjo mengaku jika pihaknya akan segera turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi, guna mendesak pemkab dan DPRD agar tidak hanya berdiam diri.

“Lihat saja nanti, Barak Indonesia akan turun kepung kantor pemda, jika dinas terkait dan DPRD sudah tidak sanggup lagi menegakkan aturan,” pungkas Sutedjo. (red)

BACA SEBELUMNYA : Dugaan Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek, DLHK akan Kroscek ke Lapangan

banner 336x280