DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Mandiri Kelas III Dibatalkan
BaskomNews.com – Komisi IX DPR kukuh agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri yang di dalamnya adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKS DPR Anshori Siregar mengatakan, BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program unggulan pemerintah. Bahkan, di setiap pilkada calon kepala daerah selalu menjadikan isu kesehatan sebagai jualan utama.
“Program yang baik dari pemerintah ini jangan sampai tercederai dengan memaksakan orang-orang yang tidak mampu bayar, itu mencederai,” ujar Anshori Siregar dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Bagaimana Solusi Perpres BPJS?’ di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).
Anshori menyebut, peningkatan iuran BPJS untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu sebagai bentuk kezaliman. “Besok dia tidak tahu mau makan apa, dipaksa bayar. Bahasa apa yang pantas kita sebut seperti ini kalau bukan kezaliman,” tegasnya.
Anshori mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah dan selalu mendapatkan keluhan dari masyarakat soal BPJS Kesehatan. “Kita bercengkerama dengan masyarakat. Apa hasil yang kita dapatkan? Bahwa dia mau bayar BPJS yang mandiri tadi kalau dia sakit saja. Begitu dia sembuh maka tak bayar lagi dia. Ini saja dia tak semua bayar. Apalagi mau dinaikkan lagi, apa ini bukan kezaliman?” katanya.
Menurutnya, jika pengelolaan BPJS Kesehatan bagus, sebenarnya tidak sampai terjadi defisit. Karenanya, DPR akan terus berupaya agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran untuk kelas III. “Sekarang ini kita keluarkan (pukulan) jab dulu dan hook-nya nanti. Kalau kita tak bisa menggratiskan subsidi yang zalim ini maka kita ada cara lain,” pungkasnya. (Sindo)